radarjambi.co.di-TANJABBARTA-Terkait pekerjaan pembangunan jalan lingkungan rabat beton dan sumur bor di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam yang mengabiskan ratusan juta rupiah Dana Desa (DD) menuai berbagai kritik dari warga setempat.
Pasalnya, pekerjaan fisik infrastuktur desa tersebut terkesan di mark up oleh Kepala Desa yang saat ini dijabat oleh Suprapto, sebagai pejabat sementara (Pjs).
Pjs Kades Lubuk Bernai, Suprapto, memilih bungkam saat diminta klarifikasi terkait dugaan adanya dugaan mark up pada pekerjaan sumur bor dan jalan lingkungan tersebut.
Sementara Camat Batang Asam, Dian Ismail saat ditanya bagaimana kondisi yang sebenarnya dilapangan mengaku tidak tau. Bahkan dirinya yang selaku pemimpin Kecamatan terkesan cari aman karena malah menunggu tim dari Kabupaten mengecek lansung ke lapangan.
"Saya belum ada cek, biasanya nanti di akhir tahun ada tim pengawas dari Kabupaten yang ngecek nya," ungkapnya singkat.
Untuk diketahui, berdasarkan penuturan warga setempat, pembangunan yang menelan Dana Desa Tahun 2019 tersebut yakni Jalan rabat beton dengan panjang 250 meter, lebar dua meter, dan tinggi 15 centimeter dengan anggaran sekitar Rp 247 Juta .
"Banyak kekeliruan pada pembangunan jalan tersebut, warga setempat yang selaku pekerja dilapangan hanya menerima upah total Rp 20 juta dari anggaran yang sebesar itu, belum lagi pada saat dikerjakan jarak antar besi behel juga terkesan dimainkan," ungkap warga yang minta namanya tidak disebutkan.
Sementara untuk pekerjaan sumur bor yang menelan anggara sekita Rp 71 juta, juga terkesan mark up. Pasalnya, menurut warga upah pengebiran hanya dibayar Rp 5 juta, sedangkan pengerjaan tower tedmon dibayar Rp 3 juta.
"Kan untuk tukangnya tidak habis Rp 10 juta, saya rasa tidak mungkin harga kelengkapan dan materialnya sampai Rp 50 juta lebih. Intinya dua fisik pekerjaan tersebut sangat diragukan," tegas warga. (ken)
Editor ; Ansory S
Oknum Anggota DPRD Tebo F Gerindra Terancam 10 Tahun Penjara
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada