RADARJAMBI.CO.ID Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengajak seluruh unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk bersama-sama mempercepat penyelesaian agenda-agenda pembangunan. Ajakan tersebut disampaikanya saat menghadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Definitif Masa Jabatan 2019 – 2024, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (7/10-2019).
Tampak hadir pada kesempatan ini Gubernur Jambi masa bakti 2010 – 2015, Drs.H.Hasan Basri Agus,MM, Angota DPR RI Dapil Provinsi Jambi H. Bakri, Ihsan Yunus, para unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Hasip Kalimuddin Syam, para OPD Pemerintah Provinsi Jambi, para pupati/walikota se Provinsi Jambi, dan para undangan lainnya.
Empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang dilantik sesuai dengan surat keputusan yaitu Edi Purwanto,SHI, M.Si dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra,SE dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara, S.Psi, M.Si,BA dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H. Burhanundin Mahir, SH dari Fraksi Demokrat.
Pengambilan sumpah pimpinan dan wakil dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Fachrori menyampaikan ucapan selamat kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan wakil DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2019 – 2024. “Saya ucapkan selamat kepada pimpinan terpilih DPRD Provinsi Jambi dan Wakil, semoga amanah. Ini menjadi kesempatan yang berharga bagi seluruh anggota DPRD sebagai darma baktinya untuk berkerja sama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi,” ujar gubernur.
“Kepada pimpinan sementara DPRD Provinsi Jambi, saya ucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini yang telah menjalankan amanah ini sehingga pengajuan ketua DPRD Provinsi Jambi definitif dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan,” sambung Fachrori
Fachrori menjelaskan, berbicara tentang pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat dua unsur yaitu penyelengara pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dan DPRD yang dimandatkan oleh rakyat. Kepala daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar yang diberi mandat oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan yang sesuai fungsinya,” jelas Fachrori.
“DPRD Provinsi Jambi berfungsi untuk membentuk Perda, anggaran, dan pengawasan pelaksanaan Perda, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah. Untuk itu, kerja sama yang baik perlu kita tingkat kan untuk bersama-sama membangun Provinsi Jambi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” sambung Fachrori.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi. “Kami sangat berharap kiranya kita dapat bersinergi dalam membangun dan memperjuangkan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi akan dijadikan rumah bagi masyarakat Provinsi Jambi sebagai penampung masukan dan aspirasi masyarakat.
Edi Purwanto juga menyampaikan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban sebagai, DPRD Provinsi Jambi akan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.