Hanya Satu Dari 30 Kasus yang Berhasil Ditindaklanjuti Bawaslu

Selasa, 22 Oktober 2019 - 22:16:45


/

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Selama Pemilu 2019, Bawaslu Provinsi Jambi telah memproses 30 kasus pelanggaran pemilu. Hanya saja dari 30 kasus tersebut, hanya satu kasus yang berhasil dieksekusi, dan inkrah memiliki hukum tetap.

Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi, dalam mengisi materi Kilas Balik Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Hotel Rivoli Kualatungkal, Selasa (22/10).

Menurut Paul, sapaan akrabnya, proses pembuktian 30 laporan pelanggaran tersebut memerlukan proses panjang. Penentuan tersangka harus dibuktikan dengan akurat, dan sesuai unsur kelengkapan laporan.

Dalam menanganinya, kata Faul, ada tiga lembaga yang tergabung dalam Gakumdu, yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Kita harus menyatukan persepsi dalam menelaah laporan. Harus sinkron ketiganya, baru bisa dinaikkan ke tahap berikutnya," katanya.

Dikatakan dia, selain 30 kasus tersebut, banyak juga laporan yang sifatnya temuan petugas di lapangan. Pihaknya tidak hanya tinggal diam, selalu menanggapi laporan dari semua elemen.

"Tetap kita investigasi, dan kita juga selalu berdiskusi dengan teman-teman media massa, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat," katanya.

Ditambahkan dia, dari beberapa kasus yang ditangani, yang agak sulit dalam membuktikannya adalah kasus Money Politik. Tentu, pembuktiannya ada prosedur yang dilakukan, termasuk adanya ajakan untuk memilih salah satu kandidat.

"Memang pidana politik uang gampang-gampang susah. Harus dibuktikan adanya ajakan atau kampanye saat pemberian uang. Atau ada alat bukti yang mendukung dalam proses money politik itu.

Bukan kita langsung melakukan penahanan, ada prosesnya, itu hak pihak kepolisian yang menangkapnya, setelah dibuktikan dalam aturan perundangan," timpalnya. (ken)

 

Editor  : Ansory S