radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Kabar perombakan pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat makin santer terdengar.
Puluhan pejabat eselon II yang sudah melewati proses assessment dan job fit pada Selasa (29/10) kemarin, bakal bersiap-siap untuk perombakan.
Pasalnya, besar kemungkinan akan terjadi pergeseran posisi jabatan jika dari hasil penilaian selama proses assessment dinilai tidak lagi berkompeten atau tidak sesuai dengan bidang keahlian.
Hal ini dibenarkan Kepala BKPSDM Tanjab Barat Encep Jarkasih dalam waktu dekat bakal ada perombakan pejabat eselon II, jika sebanyak 25 pejabat eselon II yang sudah mengikuti proses uji kelayakan tersebut ternyata dinilai berkinerja lemah.
"Kan sesuai aturan dibunyikan kepala daerah bisa melakukan perombakan selagi masih dalam aturan. Salah satunya melalui assessment. Sesuai rekomendasi pusat dan hasil penilaian panitia seleksi dan nantinya akan diumumkan sekitar bulan November 2019 nanti," terang Kepala BKPSDM Tanjabbar, Rabu (30/10).
Hasil dari proses job fit itu nantinya akan menjadi acuan Bupati untuk menentukan posisi yang tepat bagi seorang pejabat eselon II di Pemkab Tanjab Barat.
Perlu diketahui, beberapa dinas yang kosong saat ini diantaranya, posisi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas P3AP2 KB, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Sekretaris DPRD Tanjab Barat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, H Agus Sanusi mengingatkan agar OPD di Tanjab Barat harus memiliki program terobosan ataupun inovasi sendiri untuk kemajuan Kabupaten Tanjab Barat.
"Sesuai yang sering dikatakan Bupati pada berbagai kesempatan. OPD jangan selalu nunggu perintah, jangan bingung mau berbuat apa, buatlah terobosan terobosan, jangan hanya program progam yang itu ke itu saja," ujar Sekda kepada Wartawan, Rabu (30/10) di Kantor Bupati Tanjabbar. (ken)
Editor : Ansory S
Jokowi Sahkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan kesehatan
Mahasiswa IAN Nusantara Muarabulian Tewas di Simpang Terusan
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi