radarjambi.co.id-BATANGHARI-Sempat molor selama 30 hari, usulan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, akhirnya diteken Bupati Batanghari Syahirsah SY.
"Alhamdulillah NPHD sudah diteken Bupati tanggal 1 November 2019," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian dikonfirmasi, Senin (4/11).
Diakuinya, memang terjadi kendala sebelumnya soal persetujuan nominal NPHD Bawaslu. Namun akhirnya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) membahas bersama Bawaslu Batanghari dan sepakat, cuma persoalan perspektif regulasi.
"Karena ini sudah terlanjur mereka (TAPD) masukkan dalam KUA-PPAS senilai Rp2 miliar untuk Bawaslu, makanya mereka tidak berani serta merta memasukkan angka itu dalam NPHD sesuai dengan disepakati," katanya.
Indra menyebutkan, nominal NPHD Bawaslu yang disepakati TAPD dan diteken Bupati Syahirsah berjumlah Rp8,5 miliar. Pengajuan NPHD telah dilakukan dua kali revisi.
"Pertama kita ajukan, kemudian ada rakor di Makasar. Awalnya pengajuan senilai Rp8,2 miliar, makanya naik 300 juta untuk biaya Panwas ad hoc (sementara) yang awalnya sembilan bulan menjadi 12 bulan, dan itu sudah di revisi," ucapnya.(hmi)
Editor : Ansory S
Safrial dan Pangdam II Sriwijaya Sepakat Sinergi dan Kerjasama Kunci Sukses Pembangunan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin