UMK Kota Jambi Belum Jelas

Senin, 04 November 2019 - 22:33:33


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Berapa besaran Upah Minimun Kota (UMK) Jambi belum ada kejelassan.

Rencananya kajian ulang atau perhitungan kembali terhadap Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2020, sepertinya sangat serius dilakukannya pembahasan oleh dewan pengupahan Kota Jambi.

Sebagaimana diketahui, UMK Kota Jambi cukup besar dibandingkan dengan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi Sekitar Rp 2,6 juta.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Jambi, Erwansyah mengatakan bahwa perkembangan pembahasan kenaikan UMK Jambi, saat ini masih tahap evaluasi oleh pihak yang bersangkutan.

“Masih kita evaluasi ini. Belum fix, kemungkinan akhir November baru clear. Doakan saja,” ujarnya.

Meski demikian Erwansyah belum dapat memastikan berapa persen, jika nantinya terjadi kenaikan terhadap UMK Jambi.

“Kita tidak bisa menyebutkan secara gamblang berapa persen. Prosesnya ini akan melalui sidang juga, selain itu kita perlu ketahui ada beberapa unsur yang ada di dalam proses ini yakni, unsur akademis, unsur harga barang, dan hal lainnya yang menjadi pertimbangan,” jelasnya.

Lanjutnya, jika nantinya semua proses berjalan lancar dan sudah diketahui berapa persen kenaikan terhadap UMK Jambi, maka pihaknya juga akan menyurtai gubernur Jambi sebagai penetapan UMK Jambi.

“Kalau sudah ada kesepakatan dalam pembahasan tentu akan kita surati, agar nanti ada surat keputusan terkait UMK ini,” timpalnya.

Memang dikatakan Erwansya, jika melihat UMK Jambi 2 tahun belakangan, saat ini sudah terjadi kenaikan. Meski tidak begitu besar.

“Yang menjadi pertimbangan kenaikan itu, ya seperti harga sembako. Kemungkinan nanti Desember akan selesai ini, dan ada keputusannya.” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha usai mengukuhkan Dewan Pengupahan Kota Jambi periode 2019-2021, menyebutkan akan terjadi kenaikan terhadap UMK Jambi. Hanya saja, dia tidak dapat memprediksi berapa besaran kenaikan UMK untuk tahun 2020 mendatang.

"Pastinya ada kenaikan, yang jelas prinsipnya ada kenaikan tapi tidak memberatkan pelaku usaha yang berujung pailit," ujarnya.

Hadirnya dewan pengupahan lanjut Fasha, tak lain adalah lembaga non struktural yang bersifat triparti yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan di suatu daerah.

"Nantinya dewan pengupahan ini akan bertugas memberikan saran pertimbangan dan merumuskan berbagai kebijakan di bidang pengupahan seperti upah minimum regional dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan pengusaha," ujarnya.

Selain itu juga, Fasha berpesan kepada deawan pengulahan agar membuat formulasi upah minimun yang tidak memberatkan perusahaan maupaun merugikan karyawan.

"Ini yang harus benar-benar dirumuskan oleh dewan pengupahan. Jika memang belum ada contohnya, kita yang kasih contoh daerah lain. Jadi tidak copy paste regulasi," tutupnya. (ria)

 

Editor  ;    Ansory S