RADARJAMBI.CO.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto,S.Hi.M,Si menghadiri dan sekaligus memberi materi dalam acara rapat evaluasi dan penguatan pendampingan tahun 2019. bertempat di Swisbell Hotel, Rabu (6/11/2019).
Kegiatan ini bertujuan untuk evaluasi dan peningakatan kapasitas pendamping profesional dalam pelaksanaan pendampingan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Rapat ini dilakasanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan ,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi dengan materi yang disampaikan "Dukungan legeslatif dalam upaya meningkatan kesejahteraan masyrakat di Provinsi Jambi".
"Saya menekan dalam pertemuan dengan pendamping desa baik dari Kabupaten dan kota se Provinsi Jambi, tugas buka hanya sebatas lepas kewajiban akan tetapi merupakan tanggungjawab untuk mensejahterakan masyrakat,"ucap Edi Purwanto.
Ia menyampaikan, sesuai dengan fungsi DPRD Provinsi Jambi yaitu pembuatan perda, menyusun anggaran dan pengawasan maka pada prinsip nya pihaknya siap memberi dukungan terhadap usaha -usaha untuk meningkatkan kesejahtaraan masyarakat desa didalam Provinsi Jambi.
"Diskusi kita ini melihat dampak dan memfaat yang telah dihasilkan apakah ini benar-benar dapat dinikmati langsung oleh masyrakat serta apa saja kendalanya, kalau kendalanya sudah terinventarisir selama sesuai dengan fungsinya DPRD Provinsi Jambi akan siap support. ,"jelasnya.
Edi juga mengatakan, Provinsi Jambi sudah mempunyai perda no 7 tahun 2012 tantang pendoman penyelengaraan pemberdayaan masyarakat . Hal yang menjadi pertanyaan adalah program P3MD apakah sudah sejalan sesuai dengan perda tersebut.
"Sering sekali informasi yang kita dengar bahwa permasalahan desa adalah SDM, apakah perangkat desa sudah paham proses perencanaan sampai pelaporan dana desa itu,"tanya Edi.
Untuk itu menurutnya perlu dibahas seperti apa kekuatan dan Kemanpuan Dinas Pemberdayaan Perempuan ,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi dalam memonitoring dan mengevaluasi secara berkala program Dana Desa atau program P3MD ini.
Pemprov Jambi memiliki program bantuan keuangan untuk desa dan kelurahan sebesar Rp. 60 Juta pertahun , dalam rinciannya Rp. 20 juta untuk penguatan kelembagaan dan Rp.40 Juta untuk bantuan Infrastruktur Desa.
" Terkait dengan program itu, kami juga mendapat laporan masih ada kades belum paham sistem administrasi, maka dengan itu perlu sekali pihak pendamping dan pembinaa menberi sosialiasi,"jelasnya.
Edi juga mengatakan serapan anggaran dan menfaatnya bagi masyrakat sangat berpengaruh ketika kades tidak berani menfaatkan atas pencairan dana yang telambat diujung tahun bulan desember.
" Tentu kita harus kaji dan evaluasi juga seperti apa menfaatnya untuk masyrakat,"ungkapnya.
Edi menjelaskan, pihaknya ingin mendegar banyak informasi dari tenaga ahli maupun pendamping desa seperti apa perjalan program dana desa ini, nanti ia akan bahas di DPRD Provinsi Jambi dan semoga akan melahirkan aturan ataupun kebijakan yang bermanfaat bagi masyrakat Provinsi Jambi.(*)
Editor : Endang
Terkait AKD, Waka I DPRD Tebo Akui Ditegur Ketua DPC PDIP Tebo
Nasir Tersingkir, Roro Nully Kawuri Akan Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Kota Jambi
Dewan Muarojambi Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Ranperda