radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Kinerja positif ditunjukkan DPRD Kabupaten Sarolangun bersama Pemkab Sarolangun. Dipertengahan November 209 DPRD telah mengesahkan Ranperda APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda APBD.
Pengesahan Raperda dilakukan pada Rapat Paripurna Tingkat II dengan agenda laporan badan anggaran (Banggar) dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2020, Selasa (19/11) sore.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tontawi Jauhari, SE, didampingi Wakil Ketua Aang Purnama dan Syahrial Gunawan dan dihadiri 32 Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. Pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Sarolangun H Cek Endra dan Sekda Endang Abdul Naser.
Pada hari yang sama sebelum pengesahan juga digelar Paripurna, jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi yang juga dipimpin Ketua DPRD Tontawi Jauhari.
Laporan Banggar disampaikan oleh Drs H Pahrul Rozi, MSi. Dalam laporannya Banggar menyebutkan, persetujuan Ranperda APBD telah melalui proses yang sangat panjang, yang dimulai dari Musrenbang tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dan Forum RKPD. Hal ini merupakan, salah satu prosedur yang harus dilewati sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang.
’’Kami berterimakasih kepada seluruh anggota dewan yang selalu kompak dari awal hingga akhir proses pembahasan ini, mulai KUA-PPAS dan Ranperda APBD, kami juga berterimakasih kepada TAPD pemerintah kabupaten Sarolangun, yang bekerja keras menyusun Ranperda APBD tahun 2020. Kami pihak legislatif selalu mendukung program pemerintah kabupaten Sarolangun yang bertujuan untu mensejahterakan masyarakat,’’ jelasnya.
Sementara itu Bupati Sarolangun H Cek Endra dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang telah menyetujui Ranperda menjadi Perda APBD 2020.
Bupati menilai, bahwa tiga belas tahun belakangan, tahun ini merupakan pengesahan Ranperda APBD tercepat karena diselesaikan di pertengahan bulan November.
‘’Atas kekompakan anggota DPRD sehingga Ranperda APBD dapat diselesaikan dengan waktu yang tergolong cepat, kami ucapkan terimakasih,’’ kata Bupati.
Bupati juga menyebutkan, setelah pengesahan Ranperda ini, maka proses selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Pemprov Jambi untuk dilakukan evaluasi. Bupati berharap, Ranperda yang disahkan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun.
‘’Atas masukan dan saran serta kritikan dari anggota DPRD akan menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Sarolangun. Semoga sinergitas antara eksekutif dan legislative tetap berjalan baik kedepannya,’’ pungkas Bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari juga mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD dan Banggar yang telah menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Ia berharap, harmonisasi di DPRD tetap terjaga. Kemudian mendukung program pemerintah kabupaten Sarolangun untuk lebih maju dan sejahtera.
Seperti diketahui, dalam APBD Tahun Anggaran 2020, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1,26 triliun lebih. Sementara total Belanja Daerah tahun anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp 1,34 triliun lebih. Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Untuk Belanja Tidak Langsung Rp 698,92 milyar lebih atau 51,85 persen dari total belanja. Sementara untuk Belanja Langsung ditetapkan sebesar Rp 648,96 milyar lebih atau 48,15 persen dari total belanja.
Untuk Pembiyaan daerah terdiri dari penerimaan pembiyaan berasal dari SiLPA yang ditetapkan sebesar Rp 95,55 milyar lebih dan Pengeluaran Pembiyaan ditetapkan sebesar Rp 8,11 milyar lebih, untuk penyertaan modal pada PDAM Tirta SakoBatuah sebesar Rp 8,11 milyar. (ciz)
Editor : Ansory
Dedi Susilo : Mobnas Mantan Pimpinan Dewan Sudah Dikembalikan
Dewan akan Laporkan DMPTSP Muarojambi ke Pihak Kepolisian, Dianggap Keluarkan Izin Ilegal
Komisi I DPRD Kota Jambi Akan Kembalikan Anak Punk Ke Daerah Asal
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Sebut Pembangunan Fly Over Belum Urgen
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi