Bawaslu : Informasi Bacakada dari ASN dan DPRD Boleh Mengajukan Cuti Termasuk Hoax

Kamis, 28 November 2019 - 20:04:08


Jalannya rakor Bawaslu
Jalannya rakor Bawaslu /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2020 termasuk Kabupaten Tanjab Barat sudah memasuki tahapan.

Banyak kandidat bakal calon Kepala Daerah (Bacakada) dari kalangan anggota DPR, DPD RI, DPRD, ASN bahkan dari POLRI, TNI yang ingin maju sebagai peserta Bacakada di 2020 nanti.

Apalagi, dengan adanya informasi Peserta Pemilukada dari legislatif, ASN, maupun dari aparat bisa mengajukan cuti untuk ikut sebagai peserta Bacakada membuat peminat bacakada semakin ramai bermunculan.

Namun harapan tersebut kandas setelah mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada).

Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa melalui Anggota Bawaslu Tanjabbar, Mon Rezi, usai mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu bersama mitra Kerja menjelaskan, pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislative, Polri, TNI dan pejabat ASN saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.

“Namun sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Artinya, belum ada perubahan dimana anggota DPR/DPRD, DPD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur jika mau maju jadi Cakada,” kata Mon Rezi, Kamis (28/11).

Menurutnya, kalaupun ada wacana mengarah ke revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah tersebut, itu masih wacana.

Sedangkan informasi di ruang-ruang publik terkhusus di medsos yang menyebutkan hanya cuti bagi anggota DPR, DPD RI, DPRD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN itu hanya wacana dan termasuk hoax.

“Intinya, belum ada aturan baru, jadi masih menggunakan aturan lama yakni undang-undang No.10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” tegasnya. (ken)

 

Editor : Ansory S