radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Upah minimum Kota Jambi sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan. Nilainya naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Saat ini nilai tersebut tengah diajukan ke gubernur Jambi untuk di SK kan.
Ketua Dewan Penguhan Kota Jambi, Rd Erwansyah mengatakan, pihaknya sudah bersidang untuk menetapakan UMK Kota Jambi. Tinggal menanti SK dari gubernur Jambi.
“Kami sudah bersepakat dalam hal ini. Kenaikan 10 persen lebih dari sebelumnya. 2020 UMK Kota Jambi menjadi Rp 2,9 juta lebih,” kata Erwansyah.
“Awal Desember ini SKnya keluar, karena 1 Januari 2020 mulai diterapkan,” tambahnya.
Dasar penetepan kenaikan UMK tersebut kata Erwanysah, dilihat dari tiga unsur, yakni Inflasi, Pendapatan dan Pekerjaan.
“Kita juga menjamin para pengusaha tidak merasa terberatkan dengan kenaikan itu. Se-Provinsi Jambi kita yang terbesar, kita yakin gubernur tidak akan mengurangi dari nilai yang kita ajukan,” tuturnya.
Penetapan UMK tersebut merupakan jaminan untuk buruh dan karyawan. Jangan sampai ada mereka yang menerima upah dibawah nilai yang ditetapkan tersebut.
Dalam penerapan dilapangan sebut Erwansyah, pihaknya tetap melakukan pengwasan.
“Kami sudah berbagi tugas bersama dewan pengawas. Setiap bulan sekali akan dilakukan kontrol. Disamping kita menerima aduan juga,” ujarnya.
“Kami sudah buat kontak person untuk pengaduan,” tambahnya.
Erwansyah mengungkapkan, berdasarkan data 2019 untuk pengaduan di Kota Jambi masih kecil. “Dalam sebulan ada 2 pengaduan rata-rata,” sebutnya.
Pihaknya sebut Erwan, tetap akan betindak tegas pada perusahan yang tidak menerapkan apa yang sudah diatur tersebut.
“Kita tetap dengan aturan pemerintah. 2019 ada 2 perusahan yang disanksi. Sanksi peringtaan dan setelahnya harus dipatuhi,” pungkasnya. (ria)
Editor : Ansory S
Editor : Ansory S
Cek Endra Akui Khawatir Spesifikasi Pekerjaan di Akhir Tahun
Pemkab Sarolangun Wacanakan Penyegaran Jabatan Eselon III dan IV
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada