Peserta Pilkada dan Parpol Wajib Pahami Aturan

Kamis, 05 Desember 2019 - 20:29:53


Jalalnya Sosialisasi
Jalalnya Sosialisasi /

radarjambi.co.id.TANJABBARAT-Peserta pemilu Kada dan Partai Politik (Parpol) harus paham regulasi aturan kepemiluan.

Hal ini ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam rangka kilas balik penyelesaian sengketa pemilu 2019 dan menyongsong pemilihan tahun 2020, di Aula Hotel Masa Kini, Tanjab Barat, Jambi, Kamis (5/12).

"Harus paham dengan regulasi regulasi yang dikeluarkan. Dengan begitu mudah-mudahan terwujd demokrasi yang lebih baik pada 2020 nanti," tegas Anggota Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Moh. Yasin, membuka acara sosialisasi didampingi Sekretaris Bawaslu Zakaria.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal S Pd I. MH, tak jauh berbeda ia memaparkan peran Bawaslu guna memastikan penegakan pemilu memenuhi syarat.

"Soal banyakny korban menjadi bahan evaluasi kita. Namun tugas pokok Bawaslu memastikan tegaknya peraturan kepemiluan," kata Afrizal, menjawab pertanyaan yang dilontarkan peserta sosialisasi.

Selain itu, lanjut Afrizal, pentingnya keterlibatan pemilih partisipatif dalam Pemilihan 2020 mendatang tak bisa dipungkiri.

Pasalnya, Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan pilkada membutuhkan kerja sama pemilih partisipatif. Mulai dari mengawasi tahapan-tahapan, pelanggaran pemilu, baik itu administrasi, pidana, kode etik.

Disamping mengawasi peserta pemilu, hal yang penting dalam pesta demokrasi, kata Afrizal, adalah netralitas ASN, TNI dan Polri. Dan Bawaslu berhak mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang melibatkan ASN, TNI Polri tersebut.

Dimana TNI dan Polri serta ASN juga menjadi aspek pengawasan Bawaslu, sejauh mana netralitas mereka sepanjang proses pemilu.

"Hal penting lainnya adalah melibatkan masyarakat, selaku pengawas partisipatif. Semoga pemilihan 2020 dilaksanakan dengan jujur. Artinya penyelenggara, pemilih dan pesertanya taat aturan," tandasnya. (ken)

 

Editor   :  Ansory S