Komisi IV Minta Diknas Segerakan Defenitif Kepala Sekolah Masih Jabat Plt

Senin, 09 Desember 2019 - 13:57:26


Hearing Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Hearing Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. /

RADARJAMBI.CO.ID-Komisi IV DPRD Provinsi Jambi mengelar rapat dengan pendapat (hearing) bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin (9/12).

Rapat Hearing menindaklanjuti hasil temuan sidak dari Komisi IV pada hari Jum'at,(6/12) kemarin di SMK Negeri 3 dan SMA Negeri 13 Kota Jambi.

Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV M Khairil serta didampingi Anggota Apriodito, Khafid Moein, Supriyanto, Nur Tri Kadarini, Mai Mazanah, Kamluddin Hafis.

Hadir dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yakni Plt Kadis Adi Verial, Kabid SMA M Arif, Kabid SMK Bukri dan lainnya.

M Khairil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi usai hearing meminta Diknas untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan kondisi saat ini, dari temuan sidak itu pihaknya merekomendasikan seluruh kepada sekolah yang ada di Provinsi Jambi yang masih Plt untuk di segerakan Defenitif.

"Kerena kami melihat dari 161 Kepala Sekolah di SMA, yang masih Plt 75 Kepala Sekolah,sedangkan SMK dari 179 Kepala Sekolah, yang masih menjabat Plt masih 48. Sementara diakhir tahun nanti masih juga Plt siapa yang  menandatangani Ijazah anak-anak kita, ini dimohon secepat mungkin untuk defenitkan Plt kapala sekolah tersebut,"jelasnya.

Sehingga kedepan, akhir tahun pendidikan seperti persoalan ijazah dan tanggung jawab sekolah terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebentar lagi masuk kontrak, sehingga penganggaran DAK diakhir tahun tentu sudah bisa dibuat agrimen dengan pusat.

"Oleh kerena itu kita sepakat mendorong langkah-langkah yang dilakukan dinas pendidikan untuk perbaikan,"ujarnya.

Khairil juga mengatakan, yang menjadi poin penting mengevaluasi kepala sekolah atas temuan sedak kemarin, seandainya ada pengantian kepala sekolah sesuaikan dengan aturan dan prosedur yang ada jangan sampai menyalahi aturan.

Sedangkan terkait dengan bangunan sekolah Di SMK 3 yang ditemukan banyak sekali permasalahan, itu ia menyarankan sepenuhnya tim dari Diknas Provinsi Jambi,Kita berharap Kalau bangunan tersebut dianggarkan oleh APBD dibayar sesuai dengan kemajuan fisik yang telah dikerjakan sekarang, dan tidak boleh menyalahi aturan.

"Kalau diminta akhir tahun ini dipercepat pekerjaan sangat tidak memungkinkan,apalagi kondisi kualitasnya, untuk itu kita minta dari Kabid SMA dan SMK mengambil contoh SMA 3 kota jambi terhadap pembangunan tersebut, kerana di kota Jambi dekat dengan pengawasan kondisi bangunan seperti itu apalagi dengan Kabupaten yang jauh dari pengawasan dan pantauan,"ucapnya.

Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Adi Verial mengatakan, Hearing ini merupakan hasil dari sidak komisi IV DPRD Provinsi Jambi, pihaknya ingin menegaskan bahwa smk 3 dan sma 13 perlu penanganan khsusus mengigat hasil sidak tersebut sangat mengecewakan dan ini harus ditindaklanjuti sesegera mungkin untuk evaluasi baik itu kepala sekolah sendiri.

"kita akan berikan peringatan atas keteledoran dan kelalaian kepala sekolah dalam hal fisik bangunan tersebut dan ini menjadi catatan peting bagi kami,"jelasnya.

Verial menambah, terkait dengan DAK, nantinya regulasi diatur kembali , apakah dikelola oleh pihak ketiga, atau swakola oleh kepala sekolah.

"hari ini usai hearing kita turunkan langsung tim melihat kondisi fisik pekerjaan bangunan tersebut , kalau memang kondisi tidak memungkinkan kita akan putuskan kontraknya, kerena KPA nya kepala sekolah nanti pihak dinas pendidikan memberi rekomdasikan,"tegasnya.

Ia menyampaikan, hasil dari pertemuan dengan komisi IV ini merupakan mereview atau contoh yang diambil di Kota Jambi untuk pelajaran daerah lain baik itu kabupaten maupun kota. Maka dari itu pihaknya berupa semaksimal mungkin untuk sekolah-sekolah di provinsi jambi untuk lebih baik.

"Apalagi ini akhir tahun, jangan sampai terjadi pencairan namun fisik bangunan tidak selesai, maka itu kita segara evaluasi semuanya,"tukasnya.(har)