Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Masyarakat yang mengatasnamakan berasal dari 7 Desa, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun mengklaim telah dirugikan oleh PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) yang bergerak di bidang perkebunan berlokasi di Mandiangin.
Masyarakat kembali menggelar aksi demonstrasi di pelataran halaman Pemkab Sarolangun dan di gedung DPRD Sarolangun, Senin (9/11) yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB.
Sekitar 100 orang massa yang tergabung dalam aksi demonstrasi tersebut terlihat nekat mendirikan tenda, selanjutnya membakar puntung api dan memasakkan air dengan menggunakan wadah logam. Disamping itu, para pendemo menghidupkan musik dengan menggunakan sound system yang lengkap dengan perangkat pengeras suara.
Aksi demonstrasi tersebut sempat membuat lumpuhnya laju kendaraan roda empat, tepatnya di arah jalan masuk menuju gedung DPRD Sarolangun dan arah jalan keluar dari Pemkab Sarolangun.
Sekitar pukul 14.00 WIB, massa aksi demonstrasi yang dimotori oleh Sukiman bergerak ke gedung DPRD, disana pendemo disambut dengan senyum oleh salah satu pimpinan DPRD Sarolangun asal Dapil Mandiangin, Pauh dan Air Hitam, yakni Aang Purnama SE yang didampingi Kabag Umum, Abdullah Idris.
Menggunakan istilah tegak sama tinggi dan duduk sama rendah, akhirnya Aang Purnama dan Abdullah Idris duduk diteras DPRD tanpa alas bersama pendemo, sembari menyerap aspirasi masyarakat dan berdialog dengan khas menggunakan bahasa daerah Mandiangin.
Disela seriusnya pertunjukkan dialog antara pimpinan DPRD dengan pendemo, namun sesekali canda dan gurau muncul dengan sendirinya seketika itu.
Korlap aksi demonstrasi, Sukiman menyampaikan, jika pertemuan antara masyarakat, Dinas Kehutan Provinsi Jambi dengan PT AAS yang juga dihadiri Sekjen LHK di Kementerian LHK yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan PT AAS, diantarnya 2.600 hektar lahan yang disengketakan kembali pada masyarakat, dan 6.000 hektar lahan kembali pada pihak perusahaan. Selain itu, masyarakat akan dibantu dengan bibit dan pupuk.
“Anehnya hingga saat ini kesepakatan antara masyarakat dengan PT AAS tidak terealisasi. Malah belum lama ini, salah seorang petinggi PT AAS tiba-tiba berkilah, jika kesepakatan yang dibuat di kementerian LHK itu, merupakan keputusan Sekjen LHK, sebaliknya bukan dari pihak perusahaan,”sebutnya.
Terpisah, pengacara masyarakat, Filma Rico mengatakan, saat pertemuan di Kementerian LHK juga disepakati, agar masyarakat membuat persyaratan pengelola dengan membentuk koperasi.
“Bentuk dari tindak lanjut masyarakat terhadap kesepakatan itu, akhirnya masyarakat membentuk dua koperasi, namun sayang hingga saat ini belum ada kejelasan dalam penyelesaian,”sebutnya.
Dipaparkan Filma Rico, ada yang janggal ketika tim verifikasi turun ke lokasi areal lahan yang akan dibagikan untuk masyarakat, misalkan bagian lahan yang ditunjuk oleh tim dianggap tidak tepat, atau tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Ini menyangkut soal kepemilikan lahan.
“Begini pak dewan terhormat, memang sebelum ini ada kabar dari pihak PT AAS, jika mereka tidak sanggup merealisasikan tuntutan masyarakat senilai Rp 30 M. Bagi saya, perusahaan harus menjelaskan secara riil berapa kesanggupan ganti rugi perusahaan, tapi sampai sekarang kabar tentang itu menghilang,”ucapnya.
Aang Purnama, Pimpinan DPRD Sarolangun merespon positif terhadap pernyataan sikap pendemo. Menurutnya, terkait persoalan ini akan ditindak lanjuti dengan mencari solusi yang tepat bersama pihak terkait.
“Sebetulnya, persoalan masyarakat dengan PT AAS ini, akan menjadi pertimbangan investasi di Kabupaten Sarolangun. Kini saya berada di pihak masyarakat, mungkin ada surat atau apa namanya yang bisa saya tandatangani,” kasihkan sekarang dengan saya, biar ditandatangani, karena itu merupakan salah satu bentuk dukungan untuk masyarakat,”ungkapnya. (ciz)
Editor : Ansory S
Peringati Hari Anti Korupsi Aktivis dan Wartawan Tebo Sembelih 3 Ekor Kambing
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada