RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.
Ini berdasarkan pengumuman KPU Sarolangun Nomor 11/PP.04.2-PU/1503/KPU-Kab/I/2020 tentang seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.
Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri HS ketika dimintai keterangan menyebutkan, adapun syarat calon anggota PPK, diantaranya WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Calon anggota PPK harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan,”jelasnya.
Selain itu, kata Muhammad Fakhri, calon anggota PPK berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dalam hal ini memiliki kemampuan secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Calon anggota PPK berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,”ujarnya.
Disamping itu, persyaratan calon anggota PPK, yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Sarolangun atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dipaparkan Muhammad fakhri, persyaratan lainnya, dimana calon anggota PPK belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, penghitungan jabatan anggota PPK dalam jabatan yang sama, yaitu telah menjabat 2 kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Periodisasi yang diimaksud, diantaranya periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018 dan periode keempat dimulai pada tahun 2019,”tambahnya.
Dipaparkan ketua KPU Sarolangun, calon anggota PPK tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Lebih penting lagi, bagi pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, fotokopi KTP Elektronik, pas foto Warna 3x4 sebanyak 2 lembar, surat pernyataan untuk calon anggota PPK, surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
“Untuk foto kopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. Sedangkan, daftar riwayat hidup, surat Keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP Elektronik, tapi masih dalam wilayah kerja PPK, surat Izin dari atasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),”ungkapnya.
Terkait dengan seluruh dokumen syarat pendaftaran, kata Muhammad Fakhri harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Sarolangun sebanyak 2 rangkap dengan rincian sebagai berikut, satu rangkap asli, satu rangkap salinan/fotokopi.
“Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Sarolangun dengan alamat Komplek Perkantoran Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun paling lambat tanggal 24 Januari 2020 pukul 16.00 Wib. Perlu diketahui, formulir pendaftaran bisa diambil di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun atau bisa di download di www.kpu-sarolangunkab.go.id atau hubungi hand phone 0813-6638-5161,”tandasnya.
Untuk diketahui, tahapan seleksi calon anggota PPK, antara lain peneriman pendaftaran dimulai 18 hingga 24 Januari 2020, pengumuman administrasi 25 hingga 27 Januari 2020, tanggapan masyarakat 28 Januari hingga 9 Februari 2020, pengumuman hasil seleksi wawancara 15 hingga 21 Februari 2020 (selama 7 Hari).
PENULIS : CHARLES RANGKUTI
EDITOR : ANSORI S
Fasha Tidak Khawatir Kehilangan Suara Meski Lima Bupati Bermanuver
AJB Ditinggal Fasha , Buntut Kemesraan Demokrat Dengan Al Haris ?
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024