BPKAD Sebut Disdik Mengganggu Laporan Keuangan Daerah Secara Keseluruhan

Selasa, 21 Januari 2020 - 21:53:49


Rajiun Sitohang.
Rajiun Sitohang. /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Tanjab Barat, Rajiun Sitohang mulai gerah melihat leletnya pola kinerja yang dilakukan Dinas Pendidikan dan kebudayaan terkait penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Rajiun menyebut, BPKAD sebagai penyusun laporan keuangan daerah, menilai Dinas pendidikan mengalami keterlambatan dan kurang memberikan respek yang positif.

"Ini kita anggap mengganggu Pemda, bagaimana nantinya bisa mengelola aset dengan baik sedangkan OPD nya masih ada yang Lelet," sebutnya.

Rajiun juga mengatakan dari sekian banyak OPD dilingkungan Pemkab Tanjabbar, dinas pendidikan yang diangap lelet dalam bekerja.
Terkait rekonsilidasi Belanja, Baik itu dana APBD nya maupun belanja dana bos.

Ungkapnya, Kalau Rekonsilidasi belanja belum lagi klop, secara otomatis akan berpengaruh terhadap Rekonsilidasi aset nya.

''Jika Rekonsilidasi nya tidak dilaksanakan berjalan dengan baik, maka akan berakibat keterlambatan dalam penyusunan laporan keuangan daerah," Ujar Rajiun Selasa (21/1).

Kata Rajiun, sesuai dengan yang ditargetkan 15 February 2020 penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah ini harus sudah selesai.

"Tapi kalau begini ada OPD yang lelet dan tidak komit ya mohon maaf, target yang diberikan BPK kepada kita sampai 15 February bisa saja molor," Tegasnya.

Rajiun menyebut memang ada beberapa OPD masih dalam proses penyusunan laporan keuangan nya, Namun Dinas pendidikan dan kebudayaan yang menjadi sorotan  serius oleh BPKAD.

"Kalau kita angap mereka tidak berkerja, kita kan bukan atasan didinas tersebut. Yang berkerja tidak berkerja itu dari atasannya lah ," Bebernya. 

Saat disinggung adakah sangsi tegas untuk diberikan Pemkab terhadap OPD yang lamban dalam menyusun laporan keuangan daerah terutama kepada Disdik? Kata rajiun seharusnya sangsi tetap ada diberikan kepada OPD terkait. 

"Akan tetapi kalau OPD tidak mau mendukung, yang tidak berkinerja dengan baik harusnya di berikan sangsi," 

Ia dengan tegas menyatakan, apabila Rekonsilidasi Belanja, Baik itu dana APBD nya maupun belanja dana bos tidak direspon dengan baik di setiap OPD, maka  akan ada sangsi berupa sangsi Uang Persediaan (UP).

"Tidak diperkenankan mencairkan uang persediaan, uang muka ke OPD tidak akan kita bayarkan apabila itu tidak menyelesaikan Rekonsilidasi Belanja, Baik itu dana APBD nya maupun belanja dana bos. Disini kita buat barometer dan portal- portalnya agar OPD jangan seenaknya saja,"  tegasnya.(ken)

 

Editor  :  Ansory S