Bakeuda Batanghari Himbau Bayar Listrik Sebelum Tanggal 20

Selasa, 21 Januari 2020 - 22:00:49


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, mengimbau kepada seluruh masyarakat Batanghari termasuk perusahaan untuk membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari No 07 tentang Pajak Penerangan Jalan. Imbauan tersebut disampaikannya dengan tujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk itu Kita menghimbau pembayaran dapat dilakukan sebelum tanggal 20. Dan harus rutin dilakukan,"kata Kabid penagihan dan admitrasi pajak dan retribusi daerah Bakeuda Kabupaten Batanghari, Albani Saputra, ditemui Selasa (21/1)

Selain untuk mengoptimalkan PAD Kabupaten Batanghari, imbauan tersebut disampaikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar Kabupaten berjuluk Bumi Serantak Bak Regam masyarakatnya dapat sadar akan kewajiban.

Tentunya, selain berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Batanghari, membayar tagihan listrik tepat waktu setiap bulannya juga merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari.

Sebab, salah satu sumber biaya operasional PT (Persero) PLN untuk melayani listrik masyarakat berasal dari tagihan rekening setiap bulannya tersebut.

Albani sendiri mengakui, dalam melakukan penagihan ini sudah menugaskan beberapa petugas turun ke lapangan untuk melakukan penagihan. Hanya saja, hal itu tidak bisa berjalan maksimal karena terkendala kuranngnya personil.

"Petugas yang ada sekarang kan hanya 11 orang (petugas penagih) untuk di delapan Kecamatan. Harusnya itu kan masing-masing Kecamatan itu 2 orang. Dan ini yang membuat tugas mereka cukup berat," ujarnya.

Disinggung mengenai kendala yang kerap dihadapi petugas penagihan dilapangan. Albani menyebut, beberapa kesulitan petugas diantaranya ketika melakukan penagihan beberapa perusahaan karena mereka kuatir menggagu menajemen.

"Yang menjadi persoalan ini kan, perusahaan terkadang mau sekali bayar saja (pertahun), itu yang menjadi dilema Kita. Harusnya itu tiap bulan dibayar, untuk itu Kita paling tidak untuk perusahaan ini minta dibayar persemester," tutupnya. (hmi)

 

Editor  : Ansory S