Cek Endra Kembali Percayakan Sargawi Pimpin Perumda TSB

Rabu, 22 Januari 2020 - 22:34:40


Sargawi ST dilantik Wabup, H Hillalatil Badri pimpin Perumda TSB
Sargawi ST dilantik Wabup, H Hillalatil Badri pimpin Perumda TSB /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Bupati Sarolangun, H Cek Endra kembali mempercayakan Sargawi menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Sarolangun periode 2020-2025. Ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun Nomor 51/B.ESDA/2020. 

Pada Rabu (22/1/2020), siang Sargawi dilantik oleh Wakil Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri di ruang aula Perumda Air Minum TSB Sarolangun.

Wabup H Hillalatil Badri disela acara pelantikan mengatakan, pelantikan Direksi Perumda TSB sudah melalui proses seleksi yang matang. Pelantikan ini merupakan amanah untuk dijalankan dengan maksimal.

“Abdikan semua pemikiran, waktu dan tenaga serta bekerja dengan maksimal untuk kemajuan bersama. Kami menginginkan direksi yang dilantik bisa mewujudkan tata kelola perusahaan yang berkualitas,"jelas Wabup.

Selain itu, Wabup berharap Perumda TSB bisa menjadi sumber PAD Sarolangun, kendati saat ini masih diinfus dari subsidi pemerintah daerah.

“Kalau bisa masa akan datang tidak ada lagi subsidi. Dengan semangat jiwa kepemimpinan baru, sehingga Perumda TSB bisa mandiri,”ucapnya.

Terpisah, Direksi TSB Sarolangun, Sargawi ST menyebutkan, jika ia optimis Perumda TSB bisa lebih baik, namun perlu didukung semua stakeholder.

“Dengan adanya dukungan pemerintah, DPRD, masyarakat dan pelanggan, kami yakin kedepannya bisa menjadi lebih baik,”ujarnya.

Dijelaskan Sargawi, Perumda TSB terus membangun inovasi kerja, baik itu dalam bentuk pelayanan, pengembangan jaringan, perbaikan pompa dan peralatan pendukung lainnya, dimana bisa berdampak  positif terhadap pelanggan.

“Kami terus membangun jaringan, pompa, sebaliknya peralatan pendukung dibuat canggih, soalnya jika masih menggunakan sistem konvensional, tentu saja untuk lebih baik itu dinilai sulit,”ucapnya.

Disamping itu, menyangkut dengan penetapan tarif pelanggan, kata Sargawi tetap mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2017 yang disesuaikan dengan Perbup. Dalam hal tersebut, maka struktur tarif yang tidak signifikan harus disesuaikan.

“Tarif yang sesuai ketentuan itu full cost recovery, jika kita menerapkan sistem ini, akan memberatkan bagi pelanggan, namun kita mensiasati hal tersebut diimbangi dengan kebijaksanaan pemerintah melalui subsidi, gunanya untuk menutupi pembiayaan tarif pelanggan,”tandasnya. (ciz)

EDITOR : ANSORY S