radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Terkait perkembangan perekrutan ad hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 mendatang sampai pada H-1 sudah menerima 227 pelamar.
Sepuluh kecamatan yang telah memenuhi batas maksimal akan diproses untuk tahapan selanjutnya.
Adapun tahapan yang akan diikuti selanjutnya adalah pada tanggal 25-27 Januari 2020 akan ada proses penelitian administrasi.
Kemudian 28 Januari 2020 akan pengumuman lulus administrasi, selanjutnya 30 Januari 2020 akan proses seleksi tertulis dan wawancara.
Sampai pada, Kamis (23/1) Kecamatan Pasar Jambi belum memenuhi batas maksimal 10 pelamar. Sampai kini jumlahnya masih bertahan di angka 6 pelamar.
"Kita tinggal menunggu satu kecamatan yang posisinya hari ini belum sampai memenuhi batas maksimal 10, yaitu Kecamatan Pasar Jambi. Kalau sampai besok Pasar Jambi belum juga memenuhi 2x5 yang di butuhkan sesuai regulasi PKPU nomor 13 tahun 2017 maka akan dilakukan perpanjangan selama tiga hari," ujar Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Jambi, Abdul Rohim.
Abdul Rohim juga mengatakan jika dalam tiga hari Kecamatan Pasar Jambi belum juga memenuhi kuota maka KPU akan bekerja sama dengan lembaga pendidikan. Bila itu juga tidak dapat memenuhi kuota maka KPU mengambil sikap yaitu akan memproses 6 orang pelamar itu.
Secara demografi, kata Abdul Rohim, Kecamatan Pasar Jambi mayoritas banyak warga etnis Tionghoa. Berdasarkan pengalaman sebelumnya mereka jarang ingin terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sebagai PPK dan PPS.
"Itu pantauan kita sementara, untuk warga lokal pun sudah kita sosialisasikan baik melalui Pemerintah Daerah setempat RT, Lurah sudah kita himbau.Tapi mudah-mudahan besok kuota untuk 10 batas minimal bisa terpenuhi," kata Abdul Rohim.
Dirinya menyebutkan bahwa paling banyak pelamar berada di Kecamatan Alam Barajo, yakni berjumlah 30 pelamar. Dirinya juga menyebutkan bahwa materi yang akan diujikan dalam seleksi PPK adalah mengenai kepemiluan, pengetahuan umum, kewilayahan, kode etik.
Adapun jumlah pelamar yang akan direkrut yaitu 5 orang PPK per kecamatan dikali 11 kecamatan menjadi 55 orang. Sementara untuk PPS-nya ada 3 orang per kelurahan dikali 60 kelurahan sehingga terdapat 120 PPS. (rvi)
Editor : Ansory s