radarjambi.co.id-TANJAB BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat memanggil Bakal Calon (Balon) Bupati Tanjab Barat yang berstatus ASN pada Jum'at (24/1) sore untuk di periksa karena dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Diketahui, Salah satu Balon Bupati Tanjabbar, H Mukhlis yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Direktur Sarpras Ditjen Kementerian PPMD dipanggil Bawaslu Tanjabbar karena masih berstatus ASN dan sudah mendeklarasikan diri untuk berpolitik pada bursa pemilihan Bupati dan wakil pupati Tanjab Barat mendatang.
Anggota Bawaslu Tanjab Barat, Mon Rezi di Konfirmasi membenarkan adanya pemanggilan terhadap salah satu Bacalon Bupati Tanjabbar, H Mukhlis.
"Ya, pemanggilan ini kita minta klarifikasi yang bersangkutan terkait dengan netralitas selaku ASN," ujar Mon ditemui di kantor Bawaslu Tanjabbar Jum'at (24/1) sore.
Dijelaskannya, seperti diketahui netralitas ASN telah diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Disini kita membicarakan netralitas ASN, intinya jika masih berstatus ASN tidak boleh melakukan kampanye yang berbau politik. Jika masih melakukan kampanye ataupun mendukung salah satu kandidat politik kita anggap pelanggaran," ungkapnya.
Ditanya apakah ada laporan, Mon mengatakan tidak ada, dan murni temuan Bawaslu Tanjabbar sehingga pihaknya memanggil yang bersangkutan serta tujuh saksi lainnya.
"Saksi disini selain yang bersangkutan lansung, kita panggil dari partai dimana yangbbersangkutan sudah mendaftar yakni PKB, PDI-P, Gerindra, PAN, Golkar Nasdem dan PNS," sebutnya.(ken)
Editor : Ansory S
Anwar Sadat Tidak Khawatir Suara Keluarga Pecah, Saudara Sepupu Ikut Maju
Ayo Buruan Daftar, KPU Sarolangun Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin