69 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Massal

Senin, 27 Januari 2020 - 21:56:22


Suasana sidang isbat nikah masal
Suasana sidang isbat nikah masal /

radarjambi.co.id-KERINCI-Sebanyak 69 pasangan mengikuti Sidang Isbat progam nikah massal yang digelar pihak Pengadilan Agama Kabupaten Kerinci di Empat Desa Kotomajidin, Kabupaten Kerinci, Senin (27/1).

Kegiatan ini menuai catatan rekor jumlah peserta terbanyak sejak mulai digalakan pada tahun 2018 di Kabuaten Kerinci.

Isbat nikah merupakan program yang di laksanakan pengadilan agama untuk membantu masyarakat, khususnya yang belum mendapatkan buku nikah, karena bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak, tidak bisa membuat akta kelahiran, karena tidak mempunyai buku nikah.

Ketua Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh, Ikhsanudin mengatakan pihaknya selalu berkomitmen membantu masyarakat untuk mendapat kepastian hukum pernikahan.

Dengan adanya Progam Sidang Isbat Nikah Masal, setiap pasangan yang belum tercatat di KUA kini bisa mendapat buku nikah sebagai dokumen resmi untuk kepengurusan dokumen lain seperti akta kelahiran anak.

Dia menambahkan bahwa pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi, maka ketika mempunyai anak tidak bisa dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran harus melampirkan buku nikah.

“Mereka menikah tapi belum sempurna atau belum terdaftar. Makanya ketika mempunyai anak tidak bisa diakui secara hukum,” paparnya.

"Pihaknya berharap dengan adanya pelayanan terpadu yang melibatkan Kemenag dan KUA untuk mengeluarkan buku nikah, sehingga masyarakat bisa terbantu," tambahnya.

Sementara, Bupati kerinci H.Adirozal mengucapkan terima kasih kepada pemuda kotomajidin (IPPKM) yang telah menginisiator bersama kepala desa 4 desa kotomajidin untuk melaksanakan sidang isbat nikah tersebut.

Ia juga berharap kedepanya warga yang belum terjaring agar segera mendaftar dan mengukuti progam sidang isbat nikah masal baik secara kolektiv maupun perorangan.

"Acara ini sebagai upaya mensukseskan semua program kependudukan, karena bila tidak melakukanya, maka anaknya yang menjadi korban. Kalau sudah isbat nikah makan akan diterbitkan buku nikah yang nantinya juga dapat dipergunakan untuk membuat akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan lainya," tukasnya.(son)

 

Editor  :  Ansory S