radarjambi.co.id-BATANGHARI-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari akhirnya berhasil membekuk IS (27), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja bunga yang masih berusia 16 Tahun Minggu, (26/1).
Pria kelahiran 1993 Jawa Tengah ini dibekuk sekitar pukul 00.30 Wib, pelaku pencabulan anak tirinya dibekuk dikediamannya di Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
IS dibekuk berdasarkan LP/B-13/I/2020/SPKT/Res.bt hari tanggal 25 Januari 2020. Pelaku dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh istrinya K (32) yang tidak lain merupakan ibu kandung dari korban.
Kasubag Humas Polres Batanghari, AKP Supradono, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setelah kita menerima laporan dari ibu kandung korban atas dugaan pencabulan anak, Kita langsung bergerak cepat. Dan pelaku ini berhasil diamankan dirumah terlapor di Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi,” ungkapnya.
Namun hingga berita ini ditulis, belum diketahui pasti kronologi pencabulan yang dilakukan IS terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Rilis yang diterima dari Polres Batanghari tidak ada menyebutkan kronologi pencabulan. (hmi)
Editor : Ansory S
Keluarga Bantah Korban Tenggelam Memiliki Riwayat Epilepsi, Lissa: Itu Hoax,
Puluhan Pelajar Yang Bolos dan Mabuk Tuak Digaruk Satpol-PP Tebo
Lokasi Hilangnya Abu Bakar Merupakan Tempat Dia Mandi Setiap Harinya
Guru Honorer SD 114/V Senyerang Dikabarkan Tenggelam di Sungai Pengabuan
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94