IS Ternyata 20 Kali Gauli Anak Tirinya

Selasa, 28 Januari 2020 - 22:49:10


Press rilis disampaikan Kapolres Batanghari AKBP Dwi Muyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnada dan Kanit PPA  Aipda Mustafa Kamal  Selasa.
Press rilis disampaikan Kapolres Batanghari AKBP Dwi Muyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnada dan Kanit PPA Aipda Mustafa Kamal Selasa. /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-IS (28), tersangka persetubuhan anak di bawah umur, ternyata telah 20 kali menggauli anak tirinya sebut saja bunga yang masih berusian 16 Tahun. Perbuatan bejat tersangka kelahiran jawa tengah ini telah dilakukan sejak Tahun 2018-2020.

Hal ini terungkap dalam press rilis yang sampaikan langsung Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Muyanto, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnada dan Kanit Perlinduang Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Mustafa Kamal, di Mapolres Batanghari, Selasa (28/1).

Kejadian pertama persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Mei 2018. Kejadian terjadi pada siang hari ketika korban sedang berada dirumah sendirian. Dan kejadian serupa terus berlanjut sampai bulan Januari 2020. Tersangka melakukan pada siang dan malam hari.

“Tersangka ini melakukan perbuatan tersebut, ada yang memaksa dengan mengancam akan disakiti ataupun membujuk korban dengan membelikan baju atau Hp. Total yang diakuinya sudah 20 kali. Dan semua aksi ini dilakukan ketika ibu korban tidak ada dirumah,” ungkapnya.

Sementara, dari penuturan tersangka IS kejadian berawal ketika dirinya mendapati korban tengah mengirim pesan gambar atau foto vulgar bagian tubuhnya kepada sang kekasih melalui ponsel.

Disini lah, kemudian muncul nafsu bejat tersangka untuk menggauli anak tirinya tersebut.

“Melihat diok (Korban-red) ngirim foto dak pake baju atau bekutang aja ke cowoknya, Kito tanyo waktu itu diam aja. Disitu timbul niat (menyetebuhi anak tirinya). Pertama dilakukan pada bulan enam (Mei), kalau semuanyo sudah 20 kali melakukan,” sebutnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari berhasil membekuk IS (27), tersangka persetubuhan terhadap anak tirinya sebut saja bunga yang masih berusia 16 Tahun pada Minggu, (26/1).

Pria kelahiran 1993 ini dibekuk sekitar pukul 00.30 Wib, dikediamannya di Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

IS dibekuk berdasarkan LP/B-13/I/2020/SPKT/Res.bt hari tanggal 25 Januari 2020. Tersangka dilaporkan atas dugaan pensetubuhan oleh istrinya K (32) yang tidak lain merupakan ibu kandung dari korban.(hmi)

 

Editor   :  Ansory S