RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Aksi tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrim Polres Sarolangun berhasil meringkus pelaku cabul berinisial HB (32) di Kelurahan Empat Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat pada Rabu (9/01) sekira Pukul 00.30 WIB.
Pelaku HB merupakan warga Desa Pelawan, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan, akibat melakukan perbuatan pencabulan terhadap Anak Baru Gede (ABG) berinisial SR (15) berstatus pelajar, warga RT 01, Dusun Suko Mulyo, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Kejadian tersebut terjadi pada dua tahun yang silam, Jum'at 22 Desember 2017 sekira pukul 10.00 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Hj Ani, RT 01, Dusun Suko Mulyo, Desa Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto S.IK M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria S.IK ketika dimintai keterangan via ponsel Rabu (29/01), sore menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan ibu kandung korban berinisial FD (40) warga RT 01, Dusun Suko Mulyo, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, dengan laporan polisi nomor : LP/B-01/I/2018/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 03 Januari 2018.
“Menindaklanjuti dari laporan ibu korban pada 03 Januari 2018, pelaku sempat menghilang selama sekitar dua tahun, akhirnya keberadaan pelaku terlacak di Kelurahan Empat Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat, akhirnya pelaku diboyong ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum,”katanya.
Dipaparkan Kasat Reskrim, adapun kronologis pencabulan yang dilakukan pelaku, dimana pada Jum'at 22 Desember 2017 sekira pukul 09.30 WIB, ibu kandung korban (Pelapor Red) menyuruh anaknya (Korban Red) untuk mengayun adik ipar pelapor yang saat itu berumur 1,5 tahun yang bertempat dirumah ibu mertua pelapor, tepatnya di sebelah rumah pelapor.
Dikatakan Kasat, memang saat pelapor menyuruh korban tersebut, ketika pelapor sedang memasak, kemudian sekira pukul 10.00 WIB pelapor sempat melihat adik ipar pelapor dan anak pelapor dirumah mertua pelapor. Lantas, tiba-tiba pelapor terkejut karena melihat pelaku sedang berada diatas badan anaknya dengan posisi tidur telungkup.
“Ketika pelapor melihat pelaku sedang berada diatas badan anaknya, akhirnya pelapor menjerit, kemudian pelaku berhasil melarikan diri. Pelapor mencoba bertanya kepada anaknya, ternyata waktu itu anaknya mengakui, jika pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,”terangnya.
Dijelaskan Kasat, setelah menerima pengaduan dari ibu korban, maka dilakukan proses penyelidikan atas perkara yg dilaporkan, lalu mencari keberadaan pelaku. Tepatnya, Senin 27 Januari 2020 didapat informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku sedang berada di Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
“Berbekal dari informasi masyarakat Kanit Idik I bersama team opsnal dan team PPA menuju ke Kabupaten Damasraya pada Selasa 28 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB,”cetusnya.
Ditambahkan Kasat, sesampainya di Polsek Pulau Punjung, Polres Damasraya sekira pukul 23.00 WIB dilakukan koordinasi dengan personil Reskrim Polsek setempat, akhirnya diketahui kediaman pelaku.
“Rupanya, pelaku berinisial HB sudah berganti nama dengan HERI, seterusnya team bergerak menuju ke rumah pelaku, akhirnya sekira pukul 00.30 WIB pelaku berhasil diamankan,”ucapnya.
Sebelum diamankan, kata Kasat, pelaku berusaha melarikan diri, hanya saja dengan melakukan tembakan peringatan, pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku akan dijerat dengan ancaman pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 t tentang perubahan ke-2 atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tandasnya.
PENULIS : CHARLES R
EDITOR : ANSORI S
Keluarga Bantah Korban Tenggelam Memiliki Riwayat Epilepsi, Lissa: Itu Hoax,
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada