radarjambi.co.id-BATANGHARI-Pelantikan ataupun pengukuhan pejabat yang dilakukan Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy, tanggal 8 Januari 2020 menuai kontroversi, mengingat Kabupaten Batanghari termasuk salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak.
Bawaslu Kabupaten Batanghari akhirnya buka suara terkait dengan pergantian pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Batanghari tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian pun menilai yang terjadi ini perlu diluruskan ke publik supaya informasi menjadi terang.
“Jadi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Batanghari (Pergantian pejabat) itu memang menuai perdebatan, maka Bawaslu harus meluruskan dan membuka terang agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat,” kata Indra Tritusian, yang ditemui diruang kerjanya.
Indra Tritusian mengatakan terkait dengan pelantikan ataupun pergantian pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Batanghari pada tanggal 8 Januari 2020 tersebut, pihaknya telah bergerak. Bawaslu telah melakukan penelusuran dengan mencari informasi.
“Nah sajauh ini, Bawaslu sudah melakukan penelusuran, Kito mencari-mencari informasi terkait kebenaran ataupun kegiatan-kegiatan dalam proses pergantian pejabat kemarin, yang mano telah mengakibatkan pedebatan dikalangan masyarakat,” ungkapnya.
Namun diakui Indra, penelusuran yang dilakukan sedikit mengalami kendala. Masalahnya, pihaknya masih kesulitan karena diduga sudah masuk ranah pidana. Sementara Gokumdu penindak pelanggaran Pilkada untuk Kabupaten Batanghari belum dibentuk.
“Belum dianggap pelanggaran atau temuan karena Bawaslu belum punyo Gakumdu. Karena dalam proses penanganan pelanggaan pidana Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri harus melibatkan Kepolisiaan dan Kejaksaan. Itulah yang namanyo Gakumdu,” ucapnya.
Meski Gakumdu untuk Kabupaten Batanghari belum terbentuk, namun kata dia, tidak menghentikan niat Bawaslu melakukan penelusuran. Indra menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan beberapa pihak terkait dalam porses pergantian pejabat itu.
“Kita sudah mengumpulkan informasi terkait dengan kegiatan pelantikan pada tanggal 8 itu. Langkah Kito salah satunyo sudah memanggil BKPSDM Kabupaten Batanghari, salah satu anggota dari Pansel sudah kita panggil. Dan semuanya sudah Kita klarifikasi,” bebernya.
Menurut dia, dari sisi aturan pergantian pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabuaten Batanghari pada tanggal 8 Januari 2020 diduga telah menyalahi aturan. Pergantian pejabat diduga telah mengangkangi Surat Edaran (SE) Mendagri, begitu juga dengan SE dari Bawaslu RI.
“Yang pertamo petunjuk itu sudah jelas dalam aturan SE Mendagri bahwa Tanggal 8 Januari 2020 tidak boleh lagi ado pergantian pejabat. Artinya Mendagri itu sudah cukup la, karena kito Bawaslu RI jugo jauh-jauh hari sudah memberikan himbauan melalui SE jugo,” ujanya.
Disinggung mengenai dampak terhadap pejabat yang dilantik. Indra mengaku bahwa pihaknya tidak bisa jauh ke arah ke absahan ke sah an. Sementara hanya fokus persolaan kesalahan pidana dan admitratib. Dan pihaknya juga tidak mempunyai hak untuk melakukan rekomendasi.
“Jadi gini, bagi pejabat negara Bupati melantik itu pasal dalam undang-undang 10. Pertamo bagi pertahana diok biso disk. Yang kedua (bukan pertahana) diok pidana. Untuk kesalahan adminitrasi, tidak sah pelantikan itu bukan wilayah kami. Itu wilayah PTTUN la. Kami cuma wilayah tentang pidana dan admitratib pencalonan,” ujarnya.
Tidak lanjut dari perkara ini nantinya, ditegaskanya, tetap akan menunggu dibentuk Gakumdu. Dimana Gakumdu la nantinya yang memutuskan apakah perkara ini masuk dalam pidana atau tidak. Dan kemungkinan Gokumdu akan dibentuk dalam waktu dekat ini.
“Inikan wilayahnya pidana. Wilayah pidana itu berarti melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi Kita menunggu Gokumdu dibentuk. Itu membuktikan perkaro itu mengandung unsur pidana atau tidak. Disitulah nantinyo dibuktikan, subjeknyo itu Bupati” terangnya.
Ketika ditanya apakah Bawaslu Kabupaten Batanghari sebelumnya telah memberikan himbauan kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari. Kata dia, Bawaslu telah melayangkan surat himbauan pada tanggal 2 Januari 2020. Surat disampaikan kepada Seketariat Dearah Kabapaten Batanghari.
Seperti diketahui, Bupati Kabupaten Batanghari, Ir H Syahirsah Sy,telah melantik atau mengukuhan sejumlah pejabat pada Rabu Tanggal 8 Januari 2020. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan diruang pola besar kantor Bupati Batanghari.
Berdasarkan rilis dari BKPSDM sebelumnya, pejabat yang dilantik terdiri dari 14 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 29 pejabat Administrator (Eselon III) dan 88 pejabat Pengawas (Eselon IV). Totalnya pejabat yang dilantik atau dikukuhkan ada sebanyak 131 pejabat.(hmi)
Editor : Ansory S
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TERTULIS CALON ANGGOTA PPK KABUPATEN SAROLANGUN PERINGKAT 10 BESAR
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN M Amin Abdullah Dibawa ke Komisi ASN
Tak ada Nama Bakri, Empat Nama Usulan DPW PKS Akan Diserahkan ke Pusat
Tim Keluarga Fachrori Bantah Ziarah Ke Makam Dikaitkan Dengan Politik
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin