Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Kebijakan baru Pemkab Tanjab Barat soal perparkiran di area perkantoran membuat pegawai dan warga bingung. Pasalnya, Pemkab mempersilahkan pegawai baik ASN maupun honorer yang bekerja di Sekretariat Daerah (Setda ) Tanjabbar yang menggunakan kendaraan roda dua parkir dibadan jalan raya yang justru ada rambu-rambu lalulintas (lalin) larangan parkir.
Tidak hanya pegawai, bagi warga yang yang memiliki kepentingan baik dengan pejabat maupun kepentingan lainnya di Kantor Bupati Tanjabbar juga diarahkan oleh anggota Satpol PP yang untuk parkir kendaraan tepat pada rambu-rambu larangan parkir tepat di badan jalan raya depan Kantor Bupati Tanjab Barat.
"Sebenarnya aturan satunya jelas ada rambu petunjuk dilarang parkir. Sebaliknya kita di suruh parkir di sini, informasinya ini kebijakan Sekda yang harus kami ikuti," ujar salah satu pegawai, Kamis (6/2).
"Tujuannya, sekarang ini tidak boleh lagi parkir di dalam, biar tertib," ucap salah satu petugas penjagaan Kantor Bupati, sambil memerintahkan pengendara motor berputar arah.
Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi dikonfirmasi membenarkan aturan baru soal parkir. Agus menyebut hal tersebut dilakukan untuk menertibkan parkiran kendaraan yang terkesan semerawut.
"Pada beberapa acara, kita lihat parkir kita belum teratur, banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Jadi sebagai inisiatif awal maka untuk sementara ini disusunlah parkir di badan jalan," terang Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi.
Sebelumnya, kata Sekda, ia telah koordinasi dengan Satpol PP agar berkomunikasi pada bagian umum untuk menertibkan masalah parkir di Kantor Bupati tersebut.
"Hal ini mengingat saat ini belum ada tempat yang layak, dan lahan untuk dijadikan lahan parkir masih belum siap. Ini bersifat sementara dan akan dilakukan uji coba selama satu hingga dua minggu kedepan. Jika terdapat banyak keluhan, maka keputusan ini perlu dikaji lagi," kata Sekda.
Sementara untuk resiko kehilangan ataupun kerusakan pada kendaraan nantinya saat parkir akan ditanggung oleh individu masing-masing, mengingat retribusi parkir tidak dipungut oleh pemerintah.
"Kalau ada retribusi karcis artinya bisa Pemda yang tanggung jawab, tapi ini kan tidak ada," tandasnya.
Sementara itu warga pengguna jalan, Husni Yanto, menyayangkan kebijakan pemerintah Tabupaten Tanjab Barat yang dianggap bertantangan dengan peraturan daerah (perda).
"Setau saya itu ada perdanya larangan parkir di badan jalan, apalagi disitu jelas jalan umum ada rambu-rambu dilarang parkir. Kalau kebijakan seperti itu, terkesannya pemerintah mengundang masyarakat untuk melanggar Perda," sebutnya.
"Apalagi, yang mengarahkan parkir di badan jalan saya lihat adalah anggota SatpolPP yang seharusnya penegak Perda malah disuruh pemerintah untuk melanggar, kan aneh tapi nyata," tandasnya. (ken)
Editor : Ansory S
Musin Hujan, Penggunaan Tawas di PDAM Tirta Batanghari Meningkat
Pemkab Sarolangun Miliki Panti Rehab Narkoba, Cek Endra : Segera Diresmikan
Komisi III DPRD Sarolangun Minta Perusahaan Bantu Pemeliharaan Jalan di Wilayah Sepintun
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin