radarjambi.co.id-BATANGHARI-Penundaan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari yang terjadi di Tahun 2019, sudah mulai menemukan kejelasan. Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, memastikan pencairan hanya tinggal menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD untuk segera mengajukan.
“Kita sudah berkomitmen kepada semua teman-teman OPD sesuai SK yang tunda bayar itu. Siapa yang duluan menyelesaiakan DPA berkenaan dengan dokumen tunda bayar. Mako itu, tolong disampaikan segera jugo ke BakeOPDuda untuk Kita proses pencairan,” kata Kepala Bakeuda Kabupaten Batanghari, M Azan, disela-sela hearing di DPRD Batanghari Kamis (13/2).
M Azan menyebutkan, untuk Kabupaten Batanghari total tunda bayar yang terjadi di OPD maupun rekanan, ada sebesar Rp 40 Milyar lebih. Penundaan pembayaran terjadi di 19 OPD di Kabupaten Batanghari. Dan dari dana Rp 40 Milyar tersebut, penundaan terbesar terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
“Secara bertahap pemerintah pusat sudah memasukan kurang salur Tahun Anggaran 2019, yang menyebabkan tunda bayar tentu sesuai kemampuan keuangan pemerintah pusat jugo. Kareno kito kalau kito ndak bayar dari kemampuan PAD seperti media tahu dak cukup mampu kito dan cukup kuat ndak bayar dari pendapatan daerah,” ujarnya.
Disinggung OPD yang telah mengajukan proses pecairan di Bakeuda Kabupaten Batanghari. Diakui Azan, sejauh ini dari beberapa OPD yang mengalami tunda bayar di Tahun 2019, baru satu OPD yang mengajukan proses pencairan. Satu OPD itu adalah Dinas Perkim Kabupaten Batanghari, sementara OPD yang lain belum ada yang mengajukan.
“Untuk OPD yang mengajukan percairan sudah ado, kalau kami dak keliru ado kawan Kito dari Perkim, tapi kegiatanya yang mano yang diproses sayo lupo. Yang jelas, kemarin ado laporan dari staf di bawah yang membuat rekapnya, yang jelas sudah ado. Itu kalau sayo dak salah memang dari Dinas Perkim,” ungkapnya.
Azan sendiri menjelaskan, bahwa penundaan pembayaran yang terjadi ini terjadi karena pertama kurang salur dari pemerintah pusat. Disini dipertegaskannya, Pemkab Batanghari tidak mengalami defisit sama sekali karena penganggaran pendapatan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Secara pendapatan sebenarnya Kito dak ado defisit, mungkin ini perlu Kami luruskan dulu, Kito (Batanghari) dak ado defisit. Kito yo maaf ado salah pengertian apo itu defisit, apo itu kurang salur, kareno penganggaran pendapatan ini sesuai dengan PMK, dalam artian Kita ada dasar regulasinya,” terangnya.
Dicontohkanya, jika pendapatan Pemkab Kabupaten Batanghari Tahun 2019 Rp 100 Milyar, maka belanja juga harus Rp 100 Milyar.
Dimana pendapat dan belanja itu harus berimbang. Namun yang terjadi yang membuat penundaan pembayaran, pendapat daerah yang masuk dari pemerintah tidak tersalur sesuai dengan PMK dan Pergub.
“Dalam artian bahwo berapo target pendapatan kito tahun anggaran 2019, katokan la Rp 100 Milyar, ini dasar regulasinyo baik PMK Pergubnya. Belanjo jugo kito harus Rp 100 Milyar diok sudah berimbang. Tapi pendapatan kito yang tidak tersalur sesuai PMK dan Pergub itu, mako dengan tidak sesuai salur itu menyebabkan tentu tunda bayar kepada OPD dan rekanan,” sebutnya
Ditanya besaran dana yang belum ditansfer Pemerintah pusat kepada Pemkab Batanghari.
Azan mengungkapkan, bahwa khususnya untuk Kabupaten Batanghari dana yang belum di transfer kisaran Rp 51 Milyar.
Dan dari Rp 51 Milyar dana yang ditunda sebelumnya itu, yang telah transfer masuk KAS Daerah sudah mencapai Rp 17 Milyar. (hmi)
Editor : Ansory S
Antisipasi Pungli Inspektorat Fokuskan Pemetaan pada Pelayanan Publik
Safrial Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020
Pemkab Apresiasi Langkah Polres Jadikan Kabupaten Muaro Jambi Jadi Zona Integritas WBK Dan WBBM
Bocah penderita Tumor ganas Stadium 4 di Merangin Butuh Uluran Tangan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada