radarjambi.co.id-JAMBI-Data kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A) UPTD-PPA Provinsi Jambi per Januari 2020 sebanyak 14 pelapor.
Jumlah kekerasan pada anak-anak sebanyak 8 orang, pada perempuan sebanyak 4 orang.
Adapun jenis kekerasan yang dialami adalah psikis anak sebanyak 8 orang, psikis perempuan 4 orang, laki-laki dewasa 2 orang. Sedangkan kekerasan seksual kepada anak sebanyak 6 orang.
Sejauh ini rumah perlindungan UPTD-PPA Provinsi Jambi menampung 1 orang anak korban pencabulan dan 1 orang perempuan korban kekerasan psikis.
Sedangkan jumlah kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2019 sebanyak 123 pelapor. Kekerasan itu dikelompokkan dalam kekerasan fisik anak 9 orang, perempuan 18 orang.
Kekerasan psikis anak 62 orang, perempuan 44 orang, laki-laki dewasa 6 orang. Selanjutnya kekerasan seksual anak 40 orang, perempuan 2 orang. Kemudian penelantaran anak 4 orang, perempuan 10 orang.
Adapun yang menghuni rumah perlindungan sebanyak 1 orang perempuan korban perkosaan, 5 orang anak korban kekerasan psikis, 5 orang perempuan KDRT dan 1 orang anak kekerasan seksual.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Lutpiah mengatakan pihaknya terus melakukannya pendampingan terhadap korban tindak kekerasan perempuan maupun anak.
"Kita tetap melakukan pendampingan bila terjadi tindak kekerasan. Kita akan berkoordinasi dengan kabupaten kota, biasanya kabupaten kota juga akan meminta kita untuk mendampingi sampai pendampingan secara hukum," ujar Lutpiah.
Lutpiah menuturkan tidak semua orang mau untuk melaporkan bila mengalami kekerasaan karena dianggap sebagai aib keluarga. Maka DP3AP2 akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bila mengalami kekerasaan.
Masyarakat yang mengalami tindak kekerasan dipersilahkan menghubungi masing-masing desa perlindungan karena didalamnya ada unsur kepolisian, kesehatan dan lainnya.
"Ini yang sudah kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga sekarang masyarakat sudah tahu kemana bila mengalami tindak kekerasan," pungkasnya. (rvi)
Editor : Ansory S