Radarjambi.co.id-SAROLANGUN - Tersangka, M Feri A (23), warga Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun terpaksa angkat tangan saat diringkus Tim Opsnal Reskrim, Polres Sarolangun bersama Bhabinkamtibmas yang disaksikan Kepala Desa.
Tersangka diringkus di kediamannya berlokasi di RT 09, Desa Pematang Kolim pada Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB. Pasalnya, playboy kampung itu telah ingkarjanji pasca kekasih hatinya yang masih tergolong dibawah umur sebut saja SV (17) dalam kondisi sudah berkepala dua alias hamil 6 bulan .
Penangkapan tersangka berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP/B-21/II/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 10 Februari 2020. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap SV terjadi pada 31 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar costan teman tersangka berlokasi di Dusun I, Pasar Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M.Si membenarkan penangkapan tersangka dalam perkara persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
Menurutnya, kejadian ini berawal, ketika tersangka mengajak pacarnya bermain ke tempat kos temannya di Desa Pasar Singkut.
Kemudian, dengan obrolan lembut sembari melepaskan rayuan gombal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar. Lantas, dengan leluasa tersangka melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban secara paksa, korban pun ketika itu, mau tak mau harus pasrah. Akhirnya, gadis lugu yang masih tergolong ABG itu gigit jari, karena harus kehilangan keperawanan.
“Aksi tersangka yang dilakukan terhadap korban di dalam kamar kos dengan cara mendorong paksa korban, lalu korban jatuh terlentang, selanjutnya tersangka membuka celana dan pakaian korban, puncak dari pelampiasan nafsu dari tersangka dengan bergelut dan menyetubuhi korban,”katanya.
Menariknya, tersangka sempat mengatakan kepada korban dengan lantunan bahasa yang berbunyi, kalau kau serius, aku juga serius dengan kau dan kalau terjadi apa-apa aku bertanggung jawab.
“Sayangnya, tersangka tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya sampai awal bulan Februari 2020 tidak ada itikad baik tersangka. Padahal harapannya sampai menikah,”ucap Kapolres.
Adapun Barang Bukti (BB) diamankan, kata Kapolres, berupa satu lembar baju kebaya borkat lengan panjang warna coklat, satu helai celana panjang warna corak putih hitam dan merah, satu helai jilbab warna hitam dan pakaian dalam korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar sesuai dengan jeratan pasal pasal 81 Ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tandasnya. (ciz)
Editor : Ansory S
Bupati Tebo Sebut Pelaku Penusukan Densus 88 Pernah Menemuinya Di Rumah Dinas
Mobil Asal Pesisir Ditembak Kawanan Begal di Desa Bedeng Rejo
L300 VS Honda Vario di Rimbo Bujang, 2 Kritis 1 Balita Meninggal