Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tindak pidana persetubuhan dan, atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Berdasarkan press realise Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK dan Waka Polres, Kompol Husni Thamrin, Jum’at (21/02), sore menyebutkan, dalam penanganan perkara ini melibatkan 2 korban, yakni RR (16), pelajar kelas I SMA, warga asal Remban, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan korban PP (17), pelajar kelas 3 SMA, warga RT 14, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Sementara itu, perkara persetubuhan dan, atau pencabulan anak dibawah umur tersebut ditangani dengan berkas perkara yang terpisah, sebab Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, waktu kejadian juga berbeda serta tersangka pun berbeda.
Dalam proses penyelidikan, korban RR (16) warga asal Remban, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan mengakui, jika dirinya telah disetubuhi oleh tiga tersangka, yakni inisial D, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Rantau Tenang, tersangka JL (19), warga Rantau Tenang dan tersangka HW (24) warga Aur Gading.
“Persetubuhan terhadap korban RR sudah diamankan dua tersangka, penangkapan terhadap tersangka JL berdasarkan laporan dari orang tua korban nomor: LP/B-31/l/2020/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 18 Februari 2020, sedangkan penangkapan tersangka HW berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-32A1/2020/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 16 Februari 2020,”kata Kapolres.
Sementara itu, kata Kapolres, dalam perkara yang melibatkan korban PP (17), pelajar kelas 3 SMA, warga RT 14. Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun mengakui telah disetubuhi oleh tiga pria, yakni BD (21), warga Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun bersama dua temannya, sedangkan 2 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Tersangka BD diamankan atas tindaklanjut dari laporan polisi nomor : LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 19 Februari 2020,”ucap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, persetubuhan dan pencabulan terhadap korban RR dengan tersangka JL dan HW telah menyetubuhi korban RR dalam bulan Februarai 2020 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“Tersangka JL menyetubuhi korban RR di rumahnya di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Sedangkan, tersangka HW menyetubuhi korban RR dii kos kosan yang ditinggalkan oleh KR di Kelurahan Gunung, Kembang Kabupaten Sarolangun,”jelasnya.
Diterangkan Kapolres, adapun kronologis kejadian pencabulan dengan korban RR (16), dimana Sabtu 15 Februari 2020, orang tua korban mencari korban RR, sebab korban RR pergi dengan temannya yang bernama Desy ke Sarolangun dari Desa Remban. Selanjutnya, ketika itu korban RR ditemukan dirumah berinisial D di Desa Rantau Tenang. Setelah Itu orang tua korban membawa korban pulang.
Selanjutnya, tanggal 16 Februari 2020 Sekira Pukul 14.00 Wib Korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa korban sudah disetubuhi oleh berinisial D, kemudian pada Selasa Tanggal 18 Februari 2020 Sekira Pukul 20.00 Wib Pelapor bersama keluarganya menuju kerumah berinisial D untuk meminta pertanggung jawaban D, tapi berinisial D tidak ada, orang tua berinisial D tidak mau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya bermama sdr. berinisial D dikarenakan Korban juga sudah disetubuhi berinisial J dan atas kejadian ini, pelapor mengadukan perbuatan berinisial J kepada pihak kepolisian Resor Sarolangun.
“Setelah orang tua korban mengetahui anaknya disetubuhi JL kemudian melaporkan JL ke Polres Sarolangun, tindaklanjut laporan tersebut piket Reskrim mendatangi rumah JL di Desa Rantau Tenang, Saat dilakukan pemeriksaan JL mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,”ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres, dari proses penyelidikan yang dilakukan ternyata korban RR bukan hanya disetubuhi D dan JL, tapi juga disetubuhi oleh HW.
“Kedua tersangka terancam dengan rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan, atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangperubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,”tandasnya.
Dipaparkan Kapolres, jika perkara persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dengan korban PP (17) ini sedikit menarik, dimana terjadi pada Rabu (19/02) sekitar pukul 16.30 WIB di room/ruang 6 family karaoke Wak Genk berlokasi di Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang.
Kondisi room yang gelap, sebut Kapolres korban tidak bisa mengelak, karena disitu korban dipaksakan untuk meladani tiga tersangka secara bergantian. 2 tersangka lainnya masuk dalam DPO.
“Tersangka terancam dengan rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan, atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangperubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,”tandasnya. (ciz)
Editor : Ansory S
Kemenkumham Akan Investigasi Lapas Kualatungkal soal Dugaan Peredaran Narkoba
Oknum Sipir Lapas Kelas II B Kualatungkal Ditangkap Bawa Narkoba
Bupati Tebo Sebut Pelaku Penusukan Densus 88 Pernah Menemuinya Di Rumah Dinas
Mobil Asal Pesisir Ditembak Kawanan Begal di Desa Bedeng Rejo