Radarjambi.co.id-SAROLANGUN – Warga Kampung Muara Sawah, Kelurahan Dusun Sarolangun mempersoalkan batas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pematang Karas, Kampung Muara Sawah, Kelurahan Dusun Sarolangun , Kecamatan Sarolangun dengan bangunan usaha sarang walet dan SMKN 4 Sarolangun. Diduga, bangunan sarang walet dan SMKN 4 telah memasuki areal TPU.
Hal ini dikatakan Ketua Pemuda Kampung Muara Sawah, Egoni Sahilin. Menurutnya, ini diketahui mengacu pada hasil survei dan pengukuran areal TPU yang dilakukan warga, jika mengikuti petunjuk sertifikat tanah TPU.
"Persoalan ini mencuat, kebetulan Pada Jum’at tanggal 28 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, kami warga Kampung Muara Sawah mengadakan kegiatan Gotong Royong bersama di TPU Pemetang Keras,"katanya.
Dijelaskan Ketua Pemuda Kampung Muara Sawah, pihaknya merasa aneh atas hasil survei dan pengukuran yang sudah dilakukan. Justru itu, persoalan sengketa ini perlu diselesaikan dengan pihak yang bersangkutan, baik pemilik bangunan sarang walet ataupun pihak SMKN 4.
“Kami berharap pihak yang terkait dalam sengketa ini, agar cepat merespon dan mencari solusi atas permasalahan ini , jika tidak ada respon dan solusi, tentu saja kami akan bertindak sendiri dengan tegas, kalau perlu sarang walet kito segel, "tandasnya. (ciz)
Editor : Ansory S
Breaking News, Akibat 5 Titik Longsor, Jalan ke Batang Asai Lumpuh Total
Pesta Buah-buahan Hutan Dan Launcing Program Waris Pohon Berjalan Sukses
Sistem Informasi Keimigrasian Gangguan, Layanan Pembuatan Paspor Mengalami Kendala
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin