Asisten II Setda Tanjabbar "Main mata" Dengan PT WKS ?

Selasa, 03 Maret 2020 - 21:34:24


Pertemuan Pemkab dan DPRD Tanjabbarat.
Pertemuan Pemkab dan DPRD Tanjabbarat. /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Konflik lahan antara warga dengan PT WKS kembali mencuat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bahkan saat Dewan melakukan mediasi antar warga, pihak perusahaan dan perwakilan Pemkab Tanjabbar. Asisten II Setda Tanjab Barat, H Erwin terkesan membela pihak perusahaan.

Pimpinan DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar bahkan sempat beradu argumen dengan Asisten II Setda Pemkab Tanjabbar, H Erwin saat berusaha menamping uneg-uneg curhat warga Teluk Nilau yang merasa hak mereka sudah dirampas oleh pihak perusahaan selama bertahun-tahun.

"Pak Erwin, kalau pemkab enggan memediasinya, gantian saya saja jadi bupatinya," kata Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, meminta ketegasan pemkab Tanjabbar di gedung DPRD Tanjabbar, Selasa (3/3).

"Sekarang persoalan konflik bukan hanya persolan lahan. Ini seolah ada keberpihakan pak Erwin sebagai wakil dari Pemkab. Pak Erwin sebagai wakil pemerintah bantu mediasi untuk mencari solusi," tegas Jahfar.

Senada, anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Syufrayogi Syaiful ikut bersuara terkait kesan keberpihakan Asisten II setda Tanjabbar kepada PT WKS.

"Mereka sekonyong konyong menyatakan itu lahan hak mereka semua, saya melihat pak Erwin dalam hal ini seolah cenderung membela pihak PT WKS, ada apa?" timpal politisi golkar ini, melontar kritikan.

Tak terima dirinya disebut berpihak ke pihak perusahaan, H Erwin membantah ia berat sebelah dalam persoalan konflik lahan dengan pihak perusahaan.

"Maaf saya tidak ada kepentingan pak," kata H Erwin, membela diri saat dituding main mata dengan pihak PT WKS.

"Persoalan ini persoalan lahan pak. Dikuasai empat kelompok tani, mereka itu yang mengklaim," sambungnya.

Seperti diketahui, Warga Teluk Nilau merasa sudah dicurangi pihak PT WKS melalui perpanjangan tangan empat kelompok tani menguasai lahan HPL sekitar 1.913 hektare.

Dari pihak PT WKS, Setiadi, mengatakan dasar penguasaan lahan HPL oleh empat kelompok tani berdasarkan surat permohonan pola kemitraan.

"Jadi atas dasar surat permohonan dari mereka empat kelompok tani tersebut," kata Setiadi. (ken)

 

 

Editor   ;   Ansory S