Buntut Pemerkosaan Pelajar, Izin Karaoke Wak Genk Dicabut

Minggu, 08 Maret 2020 - 21:03:36


Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri di salah satu acara belum lama ini
Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri di salah satu acara belum lama ini /

radarjambi.co.id0SAROLANGUN-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun mencabut izin karaoke Wak Genk yang beraktivitas di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.

Ini berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 11 Tahun 2020 tentang pencabutan izin karaoke CV Wak Genk di Sarolangun tertanggal 06 Maret 2020.

Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri, SH saat dikonfirmasi sejumlah awak media, lalu mengatakan, jika dikeluarkannya pencabutan izin beroperasinya karaoke Wak Genk tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dalam rapat bersama atau tim gabungan yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Drs Kholidi, belum lama di ruang Aula Kantor Bupati.

“Ya, kita keluarkan SK pencabutan izin karaoke wak Genk, sesuai dengan hasil rapat tim gabungan kemarin,” katanya.

Menurut Ahmad Nasri, pencabutan izin karaoke tersebut dikarenakan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan. Salah satunya, telah terjadinya pemerkosaan terhadap pengunjung yang hadir ke karaoke Wak Genk tersebut.

“Sudah beberapa kali kita lakukan peringatan baik secara tertulis ataupun lisan ketika dilakukan razia oleh Satpol PP, dan terakhir telah terjadi pelanggaran berat disitu, adanya perbuatan asusila yang dilakukan karyawannya terhadap tamu pengunjung,”ucapnya.

“DPMPTSP bersama Satpol PP Sarolangun juga berencana menyerahkan SK pencabutan izin karaoke Wak Genk kepada pemilik usaha itu,”tambahnya.

Dengan dikeluarkannnya pencabutan izin karaoke Wak Genk tersebut, maka sejak tanggal 06 Maret 2020 ini hingga seterusnya aktivitas hiburan karaoke Wak Genk akan menjadi illegal.

Kembali mengingatkan, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di tempat karaoke Wak Genk itu melibatkan korban PP (17), pelajar kelas 3 SMA, warga RT 14. Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Korban PP disetubuhi oleh tiga pria, yakni BD (21), warga Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun bersama dua temannya.

Kejadain tersebut terjadi Rabu (19/02) sekitar pukul 16.30 WIB di room/ruang 6 family karaoke Wak Genk. Tersangka BD diamankan atas tindaklanjut dari laporan polisi nomor : LP/B-35A1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 19 Februari 2020. (ciz)

 

 

Editor   :  Ansory S