Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tim Satuan Resnarkoba bersama Tim Satuan Intelkam Polres Sarolangun kembali melancarkan aksi penyergapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu.
Reaksi cepat atas penyergapan, polisi berhasil menggagalkan transaksi peredaran barang haram di Kabupaten Sarolangun, kemudian menyita setengah Kg lebih sabu.
Disamping itu, mengamankan pelaku berinisial IT (43) warga asal Desa Choy Miring Kecamatan, Batiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi. NAD.
Aksi penyergapan tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 01.00 WIB Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kamar Hotel Nomor 20, Hotel Nafiti beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK diamini Kasat Narkoba, IPTU Lumbrian Hayudi Putra SIK menyebutkan, aksi penyergapan dilakukan atas dasar laporan polisi nomor LP/A-31/I11/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 13 Maret 2020, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Pelaku ditangkap petugas, ketika saat sedang melakukan transaksi sabu,"kata Kapolres.
Hasil dari penggeledehan, sebut Kapolres, polisi mengamankan BB berupa 7 klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah tas merk elgini, satu helai celana panjang warna biru, satu buah plastik asoy warna kuning, satu buah plastik hitam yang telah dilakban, satu buah plastik merk xiangrikui.
"BB sekitar setengah Kg sabu disita oleh petugas, selanjutnya pelaku diboyong ke Mapoles Sarolangun untuk menjalani proses hukum,"ucap Kapolres.
"Pelaku terancam dengan jeratan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tandasnya. (ciz)
Editor : Ansory S
Tiga Tersangka Pengolah Minyak Mentah Ilegal di Kecamatan Pauh Ditangkap
Lahan Digarap PT KDA di Kampung Empat Munculkan Gejolak Baru
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin