Radarjambi.co.id-SAROALNGUN-Sempat membuat heboh bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun atas incident penyergapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh gabungan Tim Satuan Resnarkoba, Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Sarolangun dengan menjerat tersangka Taufik Bin Ismail (43) warga asal Desa Choy Miring Kecamatan, Batiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Aksi penyergapan yang dilakukan pada Jumat (13/ 03)sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kamar Hotel Nomor 20, Hotel Nafiti beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM I, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Hasil penyergapan, akhirnya polisi membekuk tersangka pemilik sabu, dimana saat itu tanpa adanya perlawanan dan menyita BB sabu seberat 7 ons.
Menyingkapi hal tersebut, Pemilik Hotel Nafiti, Syahrial Gunawan saat dimintai keterangan via ponsel pada Sabtu (14/03) sekitar pukul 13.00 WIB menyebutkan, tidak ada persoalan maupun pengaruh terhadap managemen Hotel Nafiti dengan adanya kejadian penangkapan pelaku narkoba di hotel.
“Incident itu juga tidak ada pengaruhnya terhadap pelayanan pengunjung di Hotel Nafiti. Kita sebagai pemilik hotel manalah tahu pengunjung itu membawa narkoba, terkadang juga pengunjung bergaya seperti orang biasa, bahkan pengunjung bisa saja menyamar sebagai pedagang atau lainnya, jadi manalah kita tahu. Pastinya, karyawan kita sudah bekerja dengan baik, misalkan mencatat nama dan identitas pengunjung berdasarkan kartu identitas yang ada,”kata Syahrial Gunawan sembari tersenyum, seraya mengatakan saat malam kejadian hingga saat ini ia masih berada di Jakarta karena ada urusan Parpol.
Dijelaskan Syahrial Gunawan yang juga diketahui sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sarolangun dari fraksi PDI Perjuangan, jika dirinya tahu atas adanya incident pengerebekan malam itu atas informasi dan komunikasi dari isterinya, dimana istrinya menyampaikan, bahwa akan dilakukan pengerebekan di hotel terhadap pelaku narkoba, lantas saat itu dia mengatakan tidak jadi masalah.
“Memang jika sebelum penangkapan pada waktu malam itu, dirinya juga sudah di telp pak Kapolres. Nah, saya menilai kalau adanya penangkapan pelaku narkoba di hotel tidak apa-apa bagi saya, tangkap saja, siapa saja pelaku narkoba silahkan ditangkap. Sebab, saya sangat mendukung polisi dalam pemberantasan peredaran narkoba,”terangnya.
Terpisah, Kasat Narkoba, IPTU Lumbrian Hayudi Putra SIK ketika dimintai keterangan via ponsel, Sabtu (14/03) siang menyebutkan, jka berdasarkan proses penyidikan sementara yang dilakukan oleh penyidik, bahwa Taufik Bin Ismail disangkakan sebagai pengedar narkoba.
“BB seberat 7 ons sabu yang disita tersebut adalah dipasok dari Medan yang akan dijual di Kabupaten Sarolangun,”sebutnya.
Mengacu pada keterangan tersangka Taufik di depan penydik mengatakan, dirinya sudah 3 malam berada di Ibu Kota Sarolangun, malah tersangka sudah sempat bepergian ke wilayah Musi Rawas Utara, Provinsi Sumsel untuk menjual sabu tersebut, tapi kata tersangka tidak ada yang minat atas sabu yang ditawarkannya itu.
“Seberat 7 ons BB sabu yang disita anggota, sepertinya jumlah pada semulanya seberat 1 Kg, tapi berat dugaan, jika jumlah BB itu berkurang karena sudah diecer oleh tersangka, jadi sisanya hanya tinggal 7 ons. Namun, perkara ini terus kita kembangkan agar lebih terang,”tandasnya. (ciz)
Editor : Ansory S
Ratusan Karung Bawang Bombai Ilegal Diamankan Dari Dua Kapal di Tanjabbarat
Polisi Gagalkan Transaksi Setengah Kg Sabu di Hotel Nafiti Sarolangun
Tiga Tersangka Pengolah Minyak Mentah Ilegal di Kecamatan Pauh Ditangkap
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada