Pejabat Batanghari Dilarang Dinas Luar

Senin, 16 Maret 2020 - 22:16:57


Surat Edaran Bupati Batanghari
Surat Edaran Bupati Batanghari /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Menyikapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 765.A/SETDA.KESRAMAS-3.2/2020 tanggal 15 Maret 2020, Bupati Batanghari, Ir H Syahirsah Sy, mengintruksikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari tidak melakukan Dinas Luar (DL).

Intruksi Bupati Syahirsah ini disampaiakan langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Batanghari, Sehan Sofyan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disiase (covid-19).

“Iya untuk para pejabat, Bupati telah mengintrusikan untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah sementara waktu serta meniadakan sementara pertemuan atau rapat bersama para OPD,” kata Sehan Sofyan, ketika ditemui wartawan Senin (16/3).

Kebijakan Pemkab Batanghari melarang pejabat melakuan dinas luar ini akan berlaku selama 14 hari kedepan terhitung 16-30 Maret 2020. Dan tidak menutup kemungkinan, Pemkab Batanghari akan mengambil kebijakan lain apabila semakin meluasnya virus corona tersebut.

“Kalau kedepan kondisi wabah virus ini semakin meluas, maka tidak tutup kemungkinan, Pemerintah Batanghari akan mengeluarkan kebijakan melaksanakan aktifitas pekerjaan di rumah dengan menggunakan aplikasi online yang telah di sediakan pihak Diskominfo,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Pemkab Batanghari telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegan resiko penularan infeksi Corona Virus Disiase. Salah satunya dengan memerintakan seluruh OPD yang ada menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan.(hmi)

 

 

Editor   :  Ansory S