Tindak Lanjuti SE Gubernur, Sekolah Batanghari Diliburkan

Senin, 16 Maret 2020 - 22:19:33


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batanghari akhirnya mengambil kebijakan meliburkan seluruh sekolah.

Kebijakan meliburkan sekolah ini tertuang dalam SE Nomor 421/556/DD/PDK/2020 yang dikeluarkan Disdikbud Kabupaten Batanghari tanggal 16 Maret 2020. Dalam surat yang ditanda tangani Kepala Disdikbud Kabupaten Batanghari, Agung Wahidi, sekolah di liburkan 16-30 Maret 2020.

SE ini ditujukan bagi suruh sekolah yang ada di Kabupaten Batanghari, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan resiko penularan virus corona.

Dalam surat yang diterima Koran Ini, ada lima poin dalam SE tersebut, pertama meminta proses belajar mengajar sekolah di Kabupaten Batanghari di liburkan terhitung tanggal 16-30 Maret 2020, kedua untuk guru memberikan tugas sebagai persiapan ujian sekolah.

Kemudian, dalam poin ketiga meminta Pendidikan dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di sekolah sebagaimana biasanya, keempat meminta Kepala Sekolah menyampaikan kepada wali murid agar menjaga anaknya untuk berada dirumah sehubung dengan pencegahan Covid-19.

Dan dalam poin terakhir yang kelima, meminta Kepala Sekolah/Guru tetap menerima layanan kunjungan dan konsultasi dari wali murid selama anak liburkan apabila dibutuhkan. Surat sendiri ditembukan Kepada Bupati Batanghari dan Arsi.

Kadis Dikbud Kabupaten Batanghari, Agung Wahidi, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah meliburkan seluruh sekolah di Kabupaten Batanghari.

Kata dia, kebijakan ini menindak lanjuti SE dari Gubernur Jambi untuk meningkatkan kewaspadaan resiko penularan virus corona.

“Iya, libur sampai tanggal 30 bulan ini, tanggal 31 masuk lagi. Dasarnya itu (Meliburkan sekolah) iya Surat Edaran Gubenur Jambi. Kalau untuk guru kan mareka kan ASN, tetaplah (Masuk Kerja),” ungkap Agung Wahidi, ketika dihubungi wartawan via ponsel Senin (16/3).(hmi)

 

 

Editor  :   Ansory