Kejari Batanghari Lelang Barang Bukti Rampasan

Selasa, 17 Maret 2020 - 22:19:26


Kendaraan sitaan yang akan dilelang kejari Muarabulian.
Kendaraan sitaan yang akan dilelang kejari Muarabulian. /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari kembali akan melelang barang rampasan dari kasus Ilegal drilling dan kasus tindak pidana umum lainnya.

Pelelangan ini dilaksanakan secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batanghari, Bambang Irawan SH MH mengatakan pelelangan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Maret 2020.

"Besok (Hari Ini-red) Kita akan adakan lelang beberapa unit barang hasil rampasan beberapa kasus yang telah mempunyai ketetapan hukum (incraht),"ujarnya.

Bambang merinci beberapa barang yang dilelang tersebut diantaranya tiga unit mobil, dua truk canter dan 1 unit L300 pick up. Sementara motor ada empat unit, mesin sinso 1 unit dan genset, tanki 2 unit, mesin pompa 5 unit, kayu papan 10 keping.

"Semua barang yang akan dilealang dalam penguasaan Kejari Batanghari. Semua disini,"sebutnya.

Proses pelelangan sendiri masih seperti pelelangan sebelumnya yakni secara terbuka melalui sistem online. Ini merupakan lelang secara online yang kedua yang dilakukan oleh Kejari Batanghari. Pelelangan secara terbuka dan transfaran, semua masyarakat bisa ikut lelang.

"Yang jelas dengan persyaratan yang ada harus mempunyai akun JKN melalui www. Lelang.go.id,"bebernya.

Kejari Batanghari sebelumnya juga telah melakukan pelelangan terhadap barang rampasan negara pada tahun 2019 lalu, tepat di bulan Agustus dengan barang bukti yang dilelang terdiri dari 5 unit sepeda motor, 3 unit mobil di antaranya 1 unit mini bus jenis Daihatsu Ayla, 1 unit mini bus Daihatsu Sigra dan 1 unit mini bus Daihatsu Terios. Mesin robin, mesin air dan mesin pemotong kayu.

Usai pelelangan saat itu hasil pelelangan sebesar Rp.162 juta dan disetor langsung ke kas negara.(hmi)

 

 

Editor  :  Ansory S