TKA di Batanghari Dilarang ke Luar Provinsi Jambi

Selasa, 17 Maret 2020 - 22:22:29


 Kepala Disnakertrans Kabupaten Batanghari, Syargawi
Kepala Disnakertrans Kabupaten Batanghari, Syargawi /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batanghari, mengambil kebijakan untuk melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Batanghari berpergian ke luar Provinsi Jambi.

"Kebijakan ini diberlakukan untuk pencegahan penularan virus corona atau covid-19," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Batanghari, Syargawi, ketika ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya Selasa (17/3).

Syargawi sendiri mengungkapkan, untuk TKA di Kabupaten Batanghari yang terdata hanya sebanyak tujuh orang. Ketujuh TKA untuk sementara bekerja di tiga perusahaan di Kabupaten Batanghari.

"Dan dari tujuh TKA yang ada diwilayah Kita Batanghari, lima orang Kewarganegaraan Republik Rakyat Cina dan dua di antaranya kewarganegaraan Jepang," tuturnya.

Diterangkanya, untuk perusahaan yang memperkerjakan tujuh TKA, diantaranya lima orang bekerja di PT. Jambi Wood Industry, satu orang di PT Aneka Bumi Pratama. Dan satu orang lagi yang di PT. Bara Ria sukses.

"Mereka semua dalam pemantauan. Dan perlu diketahui, mereka sudah berada di sini sebelum merebaknya wabah virus corona tersebut. Jadi untuk pencegahan, sementara mareka Kita larang pulang dan ke luar daerah," tegasnya.

Selain larangan tersebut, diakuinya, pihaknya juga telah menekankan kepada perusahaan menpersiapkan langkah-langkah antisipasi. Salah satunya, dengan mengadakan fasilitas kebersihan seperti menyediakan tempat cuci tangan khsusus.

"Kita juga minta untuk memonitor selalu pekerja asing tersebut. Bahkan kami juga akan menunggu informasi dari Dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, atas kesehatan warga asing tersebut," tutupnya.(hmi)

 

Editor  ;  Ansory S