30.000 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan

Selasa, 17 Maret 2020 - 22:44:19


Barang Bukti penyeludupan rokok ilegal.
Barang Bukti penyeludupan rokok ilegal. /

radarjambi.co.id-TANJABBRAT-Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai (BC) Jambi bekerjasama dengan tim Kantor Pembantu Bea Cukai Kuala Tungkal berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada Kamis malam (12/3) kemarin, di daerah Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bea Cukai Jambi, Ardiyatno melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan, Heri Sustanto dikonfirmasi Selasa (17/3) malam membenarkan adanya penangkapan rokok ilegal tersebut.

“Ada kurang lebih sebanyak 30 koli atau 600.000 batang rokok ilegal merek Luffman yang berhasil diamankan oleh tim,” sebutnya

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya mobil dari wilayah Riau tujuan Jambi yang diduga membawa rokok ilegal, mendapat informasi itu tim P2 BC Jambi dibantu oleh tim dari Kantor Bantu BC Kuala Tungkal langsung melakukan penyisiran pada lokasi yang akan dilewati mobil yang diduga membawa rokok ilegal tersebut.

Dan saat mobil melintas di daerah Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, tepatnya di sebuah gudang kosong tim berhasil mengamankan seorang sopir dan satu unit mobil yang mengangkut rokok ilegal.

Pada saat diamankan mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut sedang berpindah lokasi ke sebuah gudang kosong.

Dalam mobil tersebut, ditemukan barang bukti dan supir berinisial “M” dan selanjutnya barang bukti dan sopir langsung dibawa dan diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial M ini mengaku hanya disuruh bawa dan mengantarkan barang tersebut.

"Sedangkan yang punya barang (pemilik, red) saat ini masih kita dalami. Dari pengakuan si sopir, barang ini dibawa dari daerah Keritang-Riau untuk tujuan daerah Jambi," ungkapnya.

"Dan, kalau dilihat dari merek rokoknya (Luffman, red), diduga rokok ini diselundupkan melalui wilayah Pulau Kijang-Riau," lanjutnya.

Dari hasil penindakan, jumlah rokok ilegal yang diamankan itu berjumlah sebanyak 600.000 batang atau 30.000 bungkus atau 30 koli, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp.225 juta.

"Setelah kita lakukan BAP, untuk si sopir ini kemudian kita jadikan saksi dan untuk kebutuhan penyidikan 1x24 karena belum bisa ditetapkan, si sopir sementara kita lepaskan. Sedangkan untuk mobil serta rokoknya kita amankan," jelas Heri.

Dan dengan terbitnya Surat Bukti Penindakan yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Jambi, sarana pengangkut tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (ken)

 

Editor  :  Ansory S