Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna Tingkat I mengagendakan, penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sarolangun Tahun 2020, Selasa (17/03) sekitar pukul 14.15 WIB di gedung DPRD Sarolangun.
Adapun lima Ranperda tersebut, diantaranya dua Raperda diajukan oleh pihak eksekutif dan tiga Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Sarolangun yang disampaikan ke eksekutif
Rapat paripurna berjalan khidmat dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari SE didampingi Wakil Ketua II DPRD Syahrial Gunawan. Dari Eksekutif hadir Wakil Bupati Sarolangun, H Hillalatil Badri, Sekda Ir Endang Abdul Naser, sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun.
Wakil Bupati Sarolangun, H Hillalatil Badri dalam penyampaiannya mengatakan, dua Raperda yang diajukan ke DPRD Sarolangun tersebut bernomor 188.342./0228/hk/ham/2020 tanggal 09 Maret 2020. Kedua Raperda itu, pertama tentang penyelenggaraan kearsipan dan kedua tentang ketertiban umum.
"Dasar pengajuan Raperda mengacu pada Pasal 18 UUD 1945, dan tentang undang-undang pembentukan Kabupaten Sarolangun, dan undang-undang tentang kearsipan dan Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang ketertiban umum," katanya.
Dijelaskan Wabup, pengajuan kedua Raperda tersebut dalam rangka memberikan dasar hukum terhadap kearsipan sebagai simpul pemersatu dan identitas bangsa yang perlu diselamatkan sebagai bukti penyelenggaraan pemerintahan daerah, kedua kebutuhan pengelolaan kearsipan yang tersistematis.
Disamping itu, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan, sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah dan partisipasi masyarakat dalam ketertiban umum.
"Perlu ditambahkan tentang sanksi administratif dan sanksi pidana. Kami harap kedua Raperda ini dapat dibahas bersama-sama antar pihak eksekutif dan legislatif, sehingga dapat dijadikan Peraturan Daerah yang diberlakukan, guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Sarolangun, "katanya.
Sementara itu, juru bicara DPRD dalam penyampaian Raperda inisiatif, Fadlan Kholik SE mengatakan, jika pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun telah melakukanpembentukan Propemperda Nomor 33 Tahun 2019 tentang pembentukan Propemperda. Pimpinan DPRD telah menyampaikan Raperda inisiatif DPRD kepada Bupati Sarolangun. Pengajuan Raperda ke pihak eksekutif dibuktikan dengan surat nomor 005/79.A/DPRD/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Sarolangun tahun 2020 melalui Bagian Hukum Setda Pemkab Sarolangun.
"Adapun ketiga Raperda tersebut, pertama Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, kedua Raperda tentang wajib baca tulis Alquran bagi murid beragama islam, ketiga Raperda tentang wajib belajar bagi murid Madrasah," katanya.
Dengan pengajuan Raperda inisiatif dewan ini, Fadlan Kholik berharap agar usulan tersebut dapat dilakukan pembahasan dengan OPD terkait hingga 31 Maret 2020 mendatang.
"Kami berharap OPD terkait untuk meluangkan waktu membahas bersama Raperda tersebut. Semoga dengan apa yang kita bahas secara bersama-sama ini dapat menjadi amal ibadah serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun,"tutupnya. (ciz)
Editor : Ansory S
Cegah Virus Corona di Sarolangun, Ketua DPRD Tontawi Minta Germas Digalakkan
Ketua DPRD Dorong Kerinci dan Sungai Penuh Susun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Wakil Ketua DPRD Jambi Sinergikan Program Kerjasama Ekonomi Provinsi Sulsel
Komisi II Akan Maksimal Koperasi Kota Jambi Seperti Kota Bandung
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada