RADARJAMBI.CO.ID- Status Provinsi Jambi naik dari waspada menjadi siaga Covid-19. Dengan naiknya status Jambi dari waspada menjadi siaga yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah bisa menggunakan dana tak terduga yang ada di APBD Provinsi Jambi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Untuk Provinsi Jambi, dana tak terduga yang telah disiapkan berdasakan informasi dari kepala Bakeuda Provinsi Jambi jumlahnya mencapai Rp11 miliar, terdiri dari usulan Rumah Sakit Raden Mattaher, Dinas Kesehatan, dan Kepala BPBD Provinsi Jambi.
Untuk rumah sakit akan digunakan penambahan Ruang Isolasi, Alat Pelindung Diri (APD), dan peralatan tambahan dengan usulan penambahan ruang isolasi yang baru. Dinas Kesehatan akan meningkatkan sosialisasi dan pakaian APD bagi petugas yang mengambil sampel uji swab APD bagi petugas.
Untuk BPBD yakni untuk peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal, termasuk Polda, Danrem, dan Forkopimda lainnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai POM dan sebagainya.
Dana tak terduga itu setiap tahun dianggarkan oleh pemerintah Provinsi Jambi untuk menghadapi situasi darurat atau siaga, dasarnya harus ada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku juru bicara penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Jambi menyampaikan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah, yakni ODP dari 13 menjadi 132 orang, PDP dari 11 menjadi 13 orang.
Trend Jumlah ODP meningkat dari 13 menjadi 132, PDP 11 orang (pada Jumat, 20 Maret 2020), dan uji laboratorium 7. Melonjaknya jumlah ODP setelah Dinas Kesehatan kabupaten dan kota telah menyamapaikan data ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Informasi yang didapat Jumat (20/3/2020) malam, ada penambahan pasien 2 orang, yang masuk ke ruang isolasi Rumah Sakit Raden Mattaher, yakni anak (4 tahun) dan bapak (60 tahun).
Keduanya masuk kategori Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dan saat ini sedang ditangani oleh tim medis Rumah Sakit Raden Mattaher, yakni pengecekan kesehatan, dan uji swab paling lambat dilaksanakan hari Minggu (22/3) besok. Rumah Sakit Raden Mattaher cepat melaksanakan pengecekan, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Satu pasien (anak) berasal dari Tanjung Jabung Timur, satu pasien lagi (Bapak) dirujuk dari rumah sakit swasta di Kota Jambi. Pasien yang anak-anak baru pulang dari Depok, sedangkan pasien yang Bapak masih digali informasi tentang historisnya. Pasien anak sebelumnya dirawat 2 malam di Tanjab Timur, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Raden Mattaher.
“Jadi, PDP kemarin 11 orang, tambahan 2 orang tadi malam jadi 13 orang, ketigabelas PDP tersebut bukan hanya Rumah Sakit Raden Mattaher, tetapi juga tersebar di Rumah Sakit Rujukan se Provinsi Jambi,” ujar Johansyah.
Johansyah menambahkan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi, dengan level yang lebih tinggi, ketuanya Gubernur Jambi, wakil ketua Kapolda Jambi.(har)
Editor : Endang
Cegah Covid-19, Car Free Day di Kawasan Gubernuran Dihentikan
KOPIPEDE-PWI Gelar Diskusi Peran Media Mewujudkan Pilkada 2020 Berintegritas
Bupati Merangin Al Haris Terima Penghargaan SINDO MEDIA dalam event Indonesia Visionary leader
Waka Rocky Minta Pemkab Kerinci Segera Bertindak Terhadap Galian C
Maaf ! Ada Pemadaman Listrik di Kecamatan Sarolangun dan Bathin VIII
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi