radarjambi.co.id-TEBO-Tim Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap 2 orang pelaku amuk masa (Persekusi) terhadap DI (19), warga yang bealamat di RT 007 Dusun Air Mancur Desa Teluk Kayu Putih Kec. VII Koto yang diduga merupakan pelaku pemerkosa EW (41) seorang janda yang merupakan tetangga Korban.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan kedua pelaku Persekusi tersebut ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Tebo Jumat (20/3) di Muaro Bungo.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafis S.I.K melalui kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Identitas diduga tersangka Inisial A (25), Laki-laki, pekerjaan Tani,Alamat RT07 Dusun air mancur desa teluk kayu putih kec. VII KOTO. KAB.TEBO, sedangkan satunya lagi Initial S (39), Pekerjaan : Petani, Alamat : RT13 Dusun air mancur desa teluk kayu putih kec. VII KOTO. KAB.TEBO, keduanya ditangkap di Bungo tanpa perlawanan,"terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KHUP.
"Dengan ancaman 7 tahun penjara, sekarang kedua pelaku diamankan di Mapolres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut,"pungkasnya.(yan)
Editor : Ansory S
Penyergapan Pelaku Narkoba di Hotel Nafiti, Gunawan : Sangat Mendukung Polisi Berantas Narkoba
Ratusan Karung Bawang Bombai Ilegal Diamankan Dari Dua Kapal di Tanjabbarat
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada