Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Malang menimpa seorang gadis muda atau masih tergolong Anak Baru Gede (ABG) berinisial INA (17), warga RT 05, RW 06, Desa Suko Karangan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Sepertinya gadis lugu itu pasrah menahan genjotan sang ayah tiri bernama Nasri yang kesehariannya berprofesi sebagai petani. Perbuatan itu dilakukan Nasri secara berulang-ulang kali.
Kini Nasri sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.
Akibat ulah dan perbuatan bejat tersangka Nasri, akhirnya korban INA sedang menjalani masa kehamilan yang berusia 6 bulan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Bagus Faria SIK dan Kanit Pidum, Bripka Romi dalam keterangan pers mebenarkan hal tersebut.
Menurutnya, terkoaknya kejadian ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diikuti dengan laporan Polisi Nomor: LPI B-53/11/2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 23 Maret 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
“Informasi awal, adanya kecurigaan dari masyarakat, karena melihat korban INA hamil, padahal korban INA belum menikah. Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Polisi bekuk tersangka Nasri dikediamannya pada Senin (23/03) sekitar Pukul 20.00 WIB oleh Katim PPA beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun dan unit Reskrim Polsek Mandiangin,”kata Kapolres.
Dijelaskan AKBP Deny Heryanto, jika keterangan tersangka Nasri mengakui perbuatan bejat itu dilakukan sejak bulan Juni 2019 di dalam kamar korban INA.
“Tersangka Nasri satu rumah dengan korban INA. Tersangka Nasri merupakan tulang punggung keluarga, kendatipun isteri tersangka pernah tahu satu kali akan kejadian tersebut, tapi istri tersangka menutup mulut. Tersangka Nasri juga sempat mengancam korban INA untuk merahasiakan kejadian ini dengan ucapan, jangan bilang ke orang, jangan bilang ke mamak,”sebut Kapolres.
Berat dugaan, kata Kapolres adapun pemicu kejadian tersebut, lantaran istri tersangka Nasri sudah tidak bisa bertahan lama dalam meladani nafsu sang suami.
“Diduga kejadian yang dilakukan tersangka Nasri terhadap anak tirinya itu merupakan pelampiasan, karena kondisi istri tak kuat meladeni suami,”tambah Kapolres.
Diterangkan Kapolres, tersangka Nasri dijerat dengan Pasal 81 ayat (1).(3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliyar,”pungkasnya. (ciz)
EDITOR : ANSORY S
Polres Sarolangun Ungkap Nostalgia Intim Sang Ayah dan Anak Kandung
Dua Terduga Pelaku Persekusi Pemerkosa di VII Koto Ditangkap Polres Tebo
Penyergapan Pelaku Narkoba di Hotel Nafiti, Gunawan : Sangat Mendukung Polisi Berantas Narkoba
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada