radarjambi.co.id-TANJABBARAT- Sebanyak 400 karung atau sekitar 2,5 ton bawang bombay tanpa dokumen diamankan personil polisi saat masuk melalui pelabuhan terbesar di Kabupaten Tanjab Barat.
Bawang bombay tanpa dokumen karantina sebanyak 400 karung tersebut diangkut menggunakan truck dan diamankan aparat polisi saat akan keluar dari pelabuhan Roro akan menuju Kota Jambi, pada Kamis (19/3) sekitar pukul 18.35 WIB.
"Tim kami di lapangan mencurigai muatan sebuah truck lalu melakukan pengecekan. Hasilnya di bawah tumpukan kardus ternyata ada ratusan karung bawang bombay, tanpa mengantongi sertifikat karantina tumbuhan," terang Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Selasa (24/3).
Selain bawang bombay ikut diamankan bawang merah sebanyak lima karung bawang merah, dan 10 karung cabai merah kering, serta pelaku NN (30).
Atas perbuatannya tersangka NN (30) akan dijerat pasal 88 Huruf A Jo Pasal 35 ayat 1, Undang Undang RI No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar," tutup Kapolres. (ken)
Editor : Ansory S
ABG Suko Karangan Mandiangin Pasrah Digenjot Ayah Tiri hingga Hamil
Polres Sarolangun Ungkap Nostalgia Intim Sang Ayah dan Anak Kandung
Dua Terduga Pelaku Persekusi Pemerkosa di VII Koto Ditangkap Polres Tebo
Penyergapan Pelaku Narkoba di Hotel Nafiti, Gunawan : Sangat Mendukung Polisi Berantas Narkoba
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada