radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkesan mengambil kebijakan ilegal terkait antisipasi penyebaran Virus Korona (Covid-19), pasalnya mulai hari ini, Senin (30/3) Kesbangpol mengambil kebijakan yang menguntung pegawainya dengan memberlakukan sistem masuk kantor secara bergantian.
Hal ini diberlakukan Kesbangpol atas kebijakan sendiri, meski belum ada surat edaran secara resmi dari pemerintah Daerah maupun Bupati Tanjabbar untuk mengambil langkah tersebut, baik meliburkan ASN secara keseluruhan maupun secara bergantian terkait untuk antisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Kepala Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Tanjabbar, R Azis Muslim membenarkan adanya kebijakan tersebut dengan alasan untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19.
"Kita mengambil kebijakan tersebut sudah memikirkan dengan matang meskipun kita sadar hal yang kita lakukan ini belum ada petunjuk dari Pemkab, kita sudah siap jika dianggap kebijakan kita salah, karena kita anggap kebijakan yang diambil merupakan positif guna mencegah atau memutuskan rantai penyebaran Covid 19," ujarnya.
Selain itu, disebutkannya alasan kebijakan yang diambilnya rasanya tidak salah, karena semata-mata tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19, sesuai himbauan Pemerintah bahwa tidak boleh lagi adanya kefiatan kumpul-kumpul.
"Apalagi, kantor kita ini kan kecil, jadi untuk mencegah terjadinya penularan virus corona, maka saya ambil kebijakan sendiri membagi pegawai yang masuk secara begiliran, pegawai kita ini jumlah 44 orang kita bagi tiga shif, satu shif 12 orang. Misalnya hari ini yang masuk kantor 12 orang dan seterusnya seperti itu sampai kondisi kondusif," jelasnya.
Dilanjutkannya, pegawai yang di rumahkan tetap bekerja bukan tidak bekerja, hanya saja untuk mengurangi terjadinya kumpul-kumpul di kantor.
"Masak pemerintah sudah berikan himbauan dilarang berkumpul sementara kita dari pemerintah daerah masih berkumpul, tentunya ini menjadi contoh yang tidak baguskan. Padahal saya sudah jelaskan ke Sekda terkait kebijakan saya, namun tidak ada balasan dari sekda sehingga kita ambil kebijakan sendiri," paparnya.
Sementara itu, Seketaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat, Agus Sanusi saat diminta tangapan kebijakan yang dilakukan kesbangpol ini mengaku belum ada laporan, bahkan Sekda mengatakan mengetahui dengan kebijakan yang diambil oleh Badan Kesbangpol.
"Karena pemkab belum ada mengeluarkan surat resmi meliburkan maupun memberlakukan kebijakan lain bagi ASN terkait dampak covid 19 ini. Belum ada itu, masih dalam kajian tim karena jumlah ASN dan TKK menjadi pertimbangan," pungkas Agus Sanusi.(ken)
Editor : Ansory S
Mulai Lusa, Pelabuhan RoRo Kualatungkal Tutup Untuk Penumpang
Efek Corona, Harga Karet di Tebo Terjun Bebas, Hanya Rp 5 ribu Perkilo
Tidak Ditetapkan ODP, Belasan TKI Dari Malayasia Isolasi Mandiri
Musrenbang Perubahan RPJMD Sarolangun Rampung, Lukman : Penyempurnaan, Pencapaian Visi dan Misi
Alhamdulillah 82 Orang yang Kontak Dengan Pasien Corona Hasilnya Negatif
Beredar Kabar Pasar Sarolangun Ditutup, Kasiyadi: Itu Hoax, Tidak Benar
Bappeda Sarolangun Gelar Musrenbang RKPD, H Lukman: Diperketat dan Peserta Dikurangi
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi