radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), yang dipimpin langsung oleh Walikota Jambi Syarif Fasha, di Posko Gugus Tugas Covid 19 Kota Jambi (Mako Damkar Kota Jambi), Selasa (31/3).
Rapat tersebut menghadirkan Unsur Forkompimda serta penandatanganan Keputusan bersama Antara Pemerintah Kota Jambi, Forkompimda, Kemenag Kota Jambi, MUI Kota Jambi, FKUB Kota Jambi , Nu Kota Jambi dan DMI Kota Jambi tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19)
Kesepakatan tersebut di tandatangani bersama, dengan hasil sebagai berikut.
Menganjurkan kepada masyarakat kota Jambi untuk melaksanakan ibadah/ ritual keagamaan di rumah masing-masing untuk sementara waktu
Menganjurkan bagi umat beragama yang ingin tetap melaksanakan ibadah secara berjamaah agar dilaksanakan secara singkat dan seefektif mungkin dengan tetap mematuhi syarat, rukun dan mengikuti prosedur pemerintah terkait antisipasi dan penanganan terhadap penyebaran covd -19.
Menunda semua kegiatan Majelis Taklim rutin dan tidak rutin serta peringatan hari besar keagamaan baik di tempat ibadah dan tempat lainnya untuk sementara waktu berlaku untuk semua umat beragama.
Menghimbau kepada seluruh umat beragama di kota Jambi memperbanyak zikir dan doa agar musibah covid- 19 ini cepat berakhir.
Menunda pelaksanaan resepsi pernikahan dan bentuk kegiatan lainnya untuk sementara waktu bagi umat muslim maupun non-muslim.
Menegaskan kepada umat muslim maupun non-muslim untuk menunda pelaksanaan akad nikah sementara waktu sampai Covid-19 ini berakhir.
Kepada pengurus rumah tempat ibadah agar senantiasa menjaga kebersihan dan penanganan terhadap penyebaran covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menghimbau Kepada seluruh masyarakat dan umat beragama di kota Jambi untuk mematuhi Semua peraturan pemerintah khususnya yang berkaitan dengan antisipasi dan penanganan terhadap penyebaran Covid-19.
Keputusan bersama tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dari sembilan poin kesepakatan tersebut salah satunya adalah penundaan untuk melaksanakan pernikahan atau akad nikah sampai pandemi covid-19 berakhir.
Dalam hal ini walikota Jambi Syarif Fasha menegaskan bahwa tidak ada pelaksanaan pernikahan hingga pandemi Covid-19 berakhir.
"Tadi sudah ditandatangain bersama yang di bacakan oleh Asisten 1, tetap tidak boleh walaupun untuk akad pun tidak boleh, penundaan pernikahan,"tegasnya.
"Siapa yang bisa bertanggungjawab meskipun di kantor KUA siapa yang bisa ngatur,"lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Jambi, Rusli mengatakan bahwa untuk saat ini pernikahan harus ditunda, kalau untuk pendaftaran boleh saja tetapi konsekuensinya tidak boleh dilaksanakan pernikahan walaupun sekedar akad.
“Untuk sementara ini pelayanan untuk pernikahan ditunda, karena kita akan fokuskan untuk bersama-sama melawan penyebaran virus corona ini. Jadi kita berharap tidak hanya pelaksanaan pernikahan juga pelayanan pendaftaran nikah kita tangguhkan sampai ada penjelasan dari pemerintah bahwa penyebaran virus corona sudah berakhir. Tolong dibantu juga untuk memberikan pengertian kepada masyarakat,” pungkasnya. (ria)
Editor : Ansory S
Editor : Ansory S
Terus Antisipasi Penyebaran Covid 19 Jalan Protokol di Merangin Disinfektan
Cegah Covid 19 SMKN 5 Tebo Disemprot Disinfektan oleh Polsek Rimbo Ilir
Setelah Tugu Keris Siginjai, Kini Pemkot Jambi Wacanakan Car Free Night Di Jalan Soemantri