RADARJAMBI.CO.ID - Jam malam akan mulai diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai malam ini, Rabu (1/4/2020). Jam malam diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Jambi Sy Fasha saat jumpa pers di posko Gugus Tugas dan Command Center penanganan Covid-19.
Dijelaskan Fasha, kebijakan ini menyasar aktivitas warga yang masih berkumpul dan pembatasan jam buka dunia usaha, seperti mall, restoran, dan lainnya.
Jam malam diberlakukan Kepada seluruh pelaku-pelaku usaha, baik ritel maupun juga pelaku usaha besar seperti pedagang, restoran dan pedagang kreatif lapangan seperti PKL, mulai berlakukan malam ini menetapkan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 sampai dengan jam 04.00 WIB.
"Berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah. Jadi tidak boleh lagi masyarakat lewat jam sembilan malam melakukan kegiatan-kegiatan di luar," ujar Fasha.
Jam malam tidak berlaku bagi pedagang pasar Angsoduo Baru, dan Pasar Induk Talang Gulo. Selain itu juga rumah sakit pemerintah dan swasta, praktek dokter, klinik, apotek dan toko obat sejenisnya masih boleh beroperasi.(ria)
Editor : Endang
Kota Jambi Sukses Gelar Grand Final Wali Kota Jambi Sumatera Cup Prix 2019
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre