RADARJAMBI.CO.ID-Sebanyak 39 orang narapidana (napi) yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi malam ini, Rabu (1/4/2020) dibebaskan.
Pembebasan terhadap 39 napi tersebut dilakukan menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dam HAM terkait asimilasi dan integrasi terhadap napi yang telah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum 31 Desember 2020.
Dari Pantauan , sebelum dibebaskan 39 napi tersebut dikumpulkan untuk diabsen oleh petugas Lapas. Mereka kemudian mendapat pengarahan dari Kepala Lapas Klas IIA Jambi, Yusran Saad.
Para napi tersebut juga terlihat langsung sujud syukur setelah mengetahui jika mereka dibebaskan karena mendapatkan asimilasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Pembebasan ini juga untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Jadi kalian malam ini bebas dan bisa langsung pulang ke rumah," ujar Kepala Lapas Klas IIA Jambi, Yusran Saad.
Disebutkan Yusran, 39 napi yang dibebaskan itu semuanya tersangkut kasus pidana umum. Dikatakannya lagi, para napi tersebut mendapat asimilasi di luar Lapas, dan wajib di rumah.
"Mereka ini mendapat asimilasi alias dirumahkan," pungkasnya.(har)
Editor :Endang
Kapolres Sarolangun Terjunkan Water Canon Semprot Disinfektan Jalinsum
BREAKING NEWS..! Abdul Hamid, Ditemukan Masih Hidup Setelah 4 Hari Pencarian
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota