radarjambiu.co.id-JAMBI-Dalam kesepakatan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, terdapat poin yang menyebutkan anggaran pelaksanaan pilkada akan ditarik kembali untuk dialihkan kepada penanganan wabah virus corona.
Hanya saja, anggaran yang ditarik itu bersifat yang belum digunakan untuk pelaksanaan tahapan pilkada.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, untuk masalah anggaran yang terpakai, pihaknya belum memantau sejauh itu.
Namun yang jelas anggaran tersebut beberapa sudah dipakai dengan persentase yang belum dipastikan jumlahnya.
"Untuk rincian jelasnya itu Kepala Sekretariat yang lebih tahu. Kami bisa sampaikan anggaran yang sudah terpakai itu untuk operasional pelaksanaan pengawasan tahapan Pilgub Jambi," katanya.
Ia mengatakan, anggaran yang sudah masuk sendiri dari NPHD saat itu baru ditransfer sekitar Rp35 Miliar. Pihaknya memastikan anggaran yang sudah terpakai itu tidaklah banyak.
"Kami pastikan akan ikut apapun yang menjadi kebijakan Bawaslu RI dan pemerintah terkait harus dikembalikan anggaran Pilkada ini untuk penanganan Covid-19," ujar Asnawi.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi ketika dikonfirmasi hal yang sama menyebutkan, pada prinsipnya pihaknya siap untuk mengembalikan anggaran Pilkada tersebut untuk penanganan Virus Corona. Untuk saat ini perkiraan pihaknya anggaran yang sudah terpakai tidak sampai 5 persen.
"Ini akan dihitung berapa banyak yang sudah terpakai selama tahapan. Kami sendiri ikut dengan kebijakan tersebut mengingat ini digunakan untuk penanggulangan virus Covid-19," katanya. (rvi)
Editor : Ansory S
Demokrat Salurkan Bantuan Untuk Dokter dan Perawat RSUD Raden Mattaher
KPU Tanjabbar Siap Alihkan Anggaran Pilkada Jika Ada Perintah Resmi
Pelantikan PPS Ditunda, KPU Kota Jambi Masih Menunggu Arahan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin