Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Naas dialami tersangka berinsial KHK (28), warga asal Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan. Remaja tanggung itu terlacak oleh polisi karena mengantongi narkotika jenis sabu.
Tersangka KHK disergap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsekta Sarolangun pada Selasa (31/03) sekitar pukul 17.30 WIB di seputaran jalan Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Dari proses penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah saksi di TKP, akhirnya polisi menemukan barang haram berupa 3,05 gram sabu dan seperempat butir pil ekstasi dalam kondisi sudah dihancurkan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK dan Kasat Narkoba, IPTU Lumbriam Hayadi Putra SIK dalam press realise, Kamis (2/04), sore.
Menurut Kapolres, tersangka KHK ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba dan Unit Reskrim Polsekta atas tindaklanjut dari informasi masyarakat, kemudian dari proses penyelidikan yang dilakukan, ternyata informasi yang dihimpun itu benar.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka KHK diamankan di hotel prodeo Mapolres Sarolangun,”katanya.
Ditambahkan Kapolres, adapun Barang Bukti (BB) yang disita, berupa 3 klip plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 3,05 gram, seperempat butir pil ekstasi yang sudah dihancurkan, satu buah buah kotak permen berwarna kuning, satu buah HP merek Nokia senter berwarna hitam putih, satu buah HP Sony Xperia berwarna hitam putih, satu buah dompet berwarna hitam dan satu unit SPM jenis honda vario berwarna hitam kolaborasi merah tanpa Nopol.
“Tersangka diancam dengan jeratan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (ciz)
EDITOR : ANSORY S
Kapolres Sarolangun Terjunkan Water Canon Semprot Disinfektan Jalinsum
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada